Jabarpos.id – Fenomena kepemilikan saham yang tidak sehat kembali menjadi sorotan tajam di pasar modal Indonesia. Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) baru saja mengungkap temuan mengejutkan terkait struktur kepemilikan saham pada PT Charnic Capital Tbk (NICK). Perusahaan ini terindikasi memiliki tingkat konsentrasi kepemilikan yang sangat ekstrem, di mana mayoritas besar sahamnya hanya dikuasai oleh kelompok kecil saja.
Berdasarkan data keterbukaan informasi yang dirilis oleh otoritas bursa, temuan ini didasarkan pada metodologi penentuan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi (High Shareholding Concentration). Data tersebut mencatat kondisi kepemilikan saham per tanggal 18 September 2026, yang menunjukkan ketimpangan distribusi aset yang sangat mencolok di dalam emiten tersebut.
Dalam laporan resminya, BEI menyebutkan bahwa saham perseroan NICK saat ini dikuasai oleh sejumlah pemegang saham tertentu secara agregat. Kelompok dominan ini memegang kendali atas 99,28 persen dari total seluruh saham, baik yang berbentuk warkat maupun tanpa warkat. Kondisi ini menyisakan porsi yang sangat minim bagi investor publik lainnya.
Also Read
Jika dihitung secara matematis, hanya tersisa sekitar 0,72 persen saham yang beredar bebas atau free float di pasar. Angka yang sangat kecil ini menunjukkan bahwa likuiditas saham NICK di pasar reguler kemungkinan besar akan sangat rendah, karena hampir seluruh asetnya terkunci di tangan segelintir pihak. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi para pelaku pasar yang mengutamakan transparansi dan kemudahan transaksi.
Kasus NICK ini muncul di tengah upaya keras regulator untuk memperketat aturan mengenai jumlah saham yang beredar di publik. Sebagai informasi, BEI tengah menjalankan agenda besar untuk meningkatkan ambang batas minimum free float bagi emiten yang tercatat di bursa. Aturan baru tersebut mengamanatkan kenaikan batas kepemilikan publik dari yang sebelumnya hanya 7,5 persen menjadi minimal 15 persen.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, sebelumnya telah menjelaskan bahwa revisi terhadap Peraturan Nomor I-A mengenai Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas ini mulai diberlakukan secara bertahap sejak 31 Maret 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari reformasi transparansi pasar modal di Indonesia.
"Pemenuhan ketentuan free float minimum sebesar 15 persen ini akan dilakukan secara bertahap. Kami menetapkan target antara pada setiap tahapannya, yang dibarengi dengan pemantauan serta pendampingan secara berkelanjutan," ujar Jeffrey dalam sebuah sosialisasi di Gedung BEI.
Tujuan utama dari pengetatan aturan ini adalah untuk menciptakan pasar yang lebih adil, likuid, dan transparan. Dengan jumlah saham publik yang lebih besar, risiko manipulasi harga oleh pemegang saham pengendali dapat diminimalisir, sekaligus memberikan kesempatan yang lebih luas bagi investor ritel untuk bertransaksi secara sehat. Temuan pada emiten NICK menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku pasar mengenai pentingnya menjaga keseimbangan distribusi saham di bursa.






