Jabarpos.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) kini tengah mengambil langkah serius untuk memperketat pengawasan di pasar negosiasi. Langkah ini diambil menyusul munculnya polemik terkait transaksi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yang dinilai memicu pertanyaan besar di kalangan pelaku pasar. Regulator pasar modal tersebut berencana mengkaji opsi penerapan batasan harga transaksi guna menjaga integritas pasar.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan bergerak sendiri. BEI akan segera melakukan koordinasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas pasar modal di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk merumuskan regulasi yang tepat agar tidak terjadi ketimpangan harga yang ekstrem antara pasar reguler dan pasar negosiasi.
Keputusan ini mencuat setelah adanya kabar mengenai transaksi saham BYAN yang dilakukan oleh PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik pengusaha ternama Haji Isam. Transaksi tersebut memicu spekulasi karena nilai harga yang digunakan dalam kesepakatan tersebut diperkirakan berada jauh di bawah harga pasar yang berlaku saat ini.
Also Read
Selama ini, pasar negosiasi memang memiliki fleksibilitas yang tinggi. Jeffrey menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada aturan khusus yang membatasi rentang harga transaksi di pasar tersebut. Selain itu, regulasi yang ada juga belum mewajibkan pelaku pasar untuk mengungkapkan nilai transaksi secara transparan di pasar negosiasi.
"Kami menerima banyak masukan dari para pelaku pasar bahwa pasar negosiasi perlu diatur, terutama terkait batasan harga," ujar Jeffrey saat memberikan keterangan di Jakarta. Ia menegaskan bahwa rencana pengkajian aturan ini sebenarnya sudah masuk dalam agenda internal BEI jauh sebelum isu transaksi saham BYAN mencuat ke publik.
Sebagai informasi, ketegangan ini bermula dari keterbukaan informasi mengenai Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat yang ditandatangani oleh Low Tuck Kwong dan Elaine Low bersama PT Jhonlin Baratama pada pertengahan September 2026. Kesepakatan tersebut mencakup rencana pengalihan sekitar 10 miliar lembar saham BYAN, atau setara dengan 30 persen dari total saham yang beredar.
Di tengah pasar, beredar rumor kuat bahwa Haji Isam bersedia menggelontorkan dana sebesar US$3 miliar untuk mengambil alih hingga 62 persen saham BYAN. Jika dikonversi dengan asumsi kurs Rp17.700 per dolar AS, nilai fantastis tersebut mencapai Rp53,1 triliun. Namun, jika dibandingkan dengan harga penutupan saham BYAN yang berada di level Rp11.525 per lembar, muncul indikasi adanya selisih harga yang sangat signifikan.
Meski demikian, pihak perseroan menekankan bahwa seluruh proses transaksi tersebut masih bersifat bersyarat. Keberhasilan pengalihan saham ini sangat bergantung pada pemenuhan berbagai persyaratan pendahuluan yang telah disepakati oleh seluruh pihak yang terlibat. Melalui pengkajian aturan baru ini, BEI berharap dapat menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan transparan bagi seluruh investor di Indonesia.





