Rupiah Edisi Khusus Jadi Buruan Kolektor

Author Image

Endang Wulansari

28 September 2026, 04:31 WIB

Jabarpos.id – Fenomena menarik tengah melanda peredaran uang Rupiah di tengah masyarakat. Bukan karena nilai tukarnya yang melonjak, melainkan karena adanya seri uang kertas terbaru yang memuat tanda tangan dua tokoh penting, yakni mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Kehadiran uang dengan ciri khas ini memicu rasa penasaran, bahkan mulai diburu oleh para kolektor uang kuno maupun uang edisi khusus.

Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, memberikan tanggapan langsung mengenai fenomena ini. Ia mengungkapkan bahwa BI baru saja melakukan pencetakan uang Rupiah seri terbaru yang menyertakan tanda tangan kedua tokoh tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari siklus rutin otoritas moneter dalam menyediakan alat pembayaran yang sah bagi masyarakat.

Rupiah Edisi Khusus Jadi Buruan Kolektor
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Beberapa hari lalu sudah ada (pencetakan). Ada yang minta? Collector?" ujar Destry dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kantor pusat Bank Indonesia, Kamis malam. Pertanyaan retoris tersebut seolah mengonfirmasi bahwa permintaan terhadap uang dengan seri tanda tangan khusus ini memang sedang meningkat di kalangan peminat numismatik.

Destry menegaskan bahwa proses pencetakan uang merupakan hal yang sangat lumrah dilakukan oleh Bank Indonesia. Setiap akhir tahun, pihak BI selalu berkoordinasi dengan pemerintah untuk memetakan potensi kebutuhan uang beredar pada tahun berikutnya. Langkah ini diambil guna memastikan ketersediaan uang tunai di masyarakat tetap terjaga dan sesuai dengan dinamika ekonomi yang ada.

"Cetak uang itu kan hal normal, setiap tahun kita cetak uang," tambah Destry untuk menepis kekhawatiran mengenai alasan di balik penerbitan uang seri baru tersebut.

Menanggapi aspek legalitas dari uang tersebut, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, memberikan penjelasan mendalam. Ia merujuk pada aturan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Berdasarkan regulasi tersebut, uang kertas Rupiah wajib memuat tanda tangan dari dua pihak, yaitu perwakilan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan, serta perwakilan Bank Indonesia yang diwakili oleh Gubernur Bank Indonesia. Oleh karena itu, tanda tangan yang tertera pada uang yang beredar merupakan representasi dari pejabat yang menjabat pada saat proses produksi uang tersebut dilakukan.

Ramdan juga menekankan bahwa perubahan kepemimpinan di tingkat nasional tidak akan menggugurkan keabsahan uang yang sudah beredar. "Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak mempengaruhi keabsahan uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan," tegasnya dalam keterangan tertulis.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu ragu menggunakan uang Rupiah dengan seri tanda tangan lama dalam transaksi sehari-hari. Namun, bagi para kolektor, uang dengan tanda tangan pejabat tertentu memang memiliki nilai historis dan estetika tersendiri yang membuatnya sangat dicari di pasar koleksi.

Related Post