Jabarpos.id – Dunia pasar modal Indonesia bersiap menghadapi transformasi besar dalam mekanisme perdagangan saham. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan perubahan kebijakan terkait batas harga minimum perdagangan saham. Mulai Senin, 28 September 2026, aturan lama yang menetapkan harga terendah saham di level Rp50 per lembar akan resmi dihapuskan dan diganti dengan batas baru, yakni hanya Rp1 per lembar.
Langkah berani ini akan berdampak langsung pada perdagangan di pasar reguler maupun pasar tunai. Dengan adanya kebijakan baru ini, saham-saham yang selama ini tertahan di level "gocap" atau Rp50 kini memiliki ruang gerak yang lebih luas untuk mengalami penurunan harga lebih lanjut hingga ke angka satu rupiah. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi pasar dalam membentuk harga berdasarkan dinamika permintaan dan penawaran yang sesungguhnya.
Menjelang pemberlakuan aturan tersebut, pergerakan pasar mulai menunjukkan tanda-tanda antisipasi. Berdasarkan pantauan pada Rabu (23/9/2026) pukul 14.00 WIB, tercatat sebanyak 49 emiten masih tertahan di level harga Rp50 per lembar. Deretan saham ini diprediksi akan menjadi pusat perhatian para pelaku pasar, mengingat mereka adalah kelompok pertama yang akan merasakan dampak langsung dari perubahan batas minimum tersebut.
Also Read
Namun, para investor diimbau untuk tetap tenang dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Perlu dipahami bahwa penurunan batas harga minimum tidak secara otomatis membuat harga seluruh saham di level Rp50 akan merosot tajam. Ada kemungkinan sebagian saham akan tetap bertahan di level tersebut, sementara yang lain baru akan bergerak setelah terjadi transaksi baru di pasar. Selain itu, harga saham yang rendah tidak selalu mencerminkan bahwa valuasi perusahaan tersebut sedang murah atau layak untuk dikoleksi.
Penting bagi investor untuk melakukan pengecekan mendalam terhadap status perdagangan setiap emiten. Hal ini dikarenakan beberapa saham yang tercatat di harga Rp50 mungkin sedang dalam status suspensi atau penghentian perdagangan sementara oleh otoritas bursa. Jika sebuah saham sedang disuspensi, maka harga Rp50 yang terlihat hanyalah harga terakhir yang tercatat dan tidak dapat langsung ditransaksikan.
Beberapa emiten yang masuk dalam radar pengawasan menjelang perubahan aturan ini antara lain PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), PT Bank KB Indonesia Tbk (BBKP), PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP), hingga PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL). Selain itu, terdapat pula nama-nama lain seperti PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), dan PT Atlantis Subsea Indonesia Tbk (ATLA) yang berada di ambang batas harga lama.
Sebelum memutuskan untuk melakukan aksi beli atau jual, investor sangat disarankan untuk memverifikasi kembali kuotasi harga terbaru, memeriksa status suspensi emiten, serta membaca pengumuman resmi dari BEI melalui kanal informasi terpercaya. Ketelitian dalam membaca data akan menjadi kunci utama dalam menghadapi era baru perdagangan saham di Indonesia ini.






