Nasib Saldo Anggaran Lebih di BI

Author Image

Endang Wulansari

28 September 2026, 21:31 WIB

Jabarpos.id – Isu mengenai perpindahan penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari Bank Indonesia (BI) ke lembaga lain sempat memicu tanda tanya besar di kalangan pengamat ekonomi dan publik. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa pemerintah tidak lagi menitipkan kelebihan kas negara di bank sentral. Namun, kabar tersebut segera mendapat bantahan keras dari pihak Kementerian Keuangan.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Juda Agung, secara tegas meluruskan simpang siur informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa narasi yang menyebutkan SAL tidak lagi ditempatkan di Bank Indonesia adalah sebuah kekeliruan pemahaman. Menurutnya, mekanisme pengelolaan kas negara tetap berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan, di mana Bank Indonesia tetap memegang peran sentral dalam menampung dana fiskal tersebut.

Nasib Saldo Anggaran Lebih di BI
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Klarifikasi ini muncul menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026. Aturan baru ini mengatur tentang strategi dan pelaksanaan pengelolaan kelebihan serta kekurangan kas pemerintah pusat. Banyak pihak yang salah mengartikan isi regulasi tersebut sebagai langkah pemerintah untuk menarik dana dari BI.

"Enggak, itu salah itu. Jadi (SAL) tetap ya, ini kan sebenarnya sama dengan PMK Nomor 44 Tahun 2024, jadi tetap di BI," ujar Juda saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung DPR, Senin (28/9/2026).

Juda menjelaskan bahwa seluruh aktivitas fiskal, termasuk pengelolaan Rekening Kas Umum Negara (RKUN), pada dasarnya tetap bermuara di Bank Indonesia. Meskipun demikian, ia juga memberikan catatan bahwa pemerintah memiliki fleksibilitas dalam mengelola likuiditas. Selain di bank sentral, dana pemerintah juga dapat ditempatkan di lembaga perbankan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan strategi pengelolaan kas yang efisien.

"Semua aktivitas fiskal ya, itu tetap ditempatkan di BI. RKUN kan ada di situ, dan disebutkan bank sentral juga kan. Intinya ada yang ditempatkan di BI, ada juga yang di luar, ya bisa di perbankan," tegasnya lebih lanjut.

Lebih dalam, Juda memaparkan tujuan utama dari diterbitkannya PMK Nomor 67 Tahun 2026. Peraturan ini sebenarnya hadir untuk menyederhanakan birokrasi dalam pengelolaan dana negara. Jika pada aturan sebelumnya setiap langkah penempatan dana harus melalui proses administratif yang panjang, yakni melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK), maka dengan aturan baru ini proses tersebut menjadi jauh lebih praktis.

Dengan adanya PMK ini, pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan KMK secara terpisah setiap kali ingin menempatkan dana berlebih, baik di Bank Indonesia maupun di perbankan komersial. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kecepatan dan efektivitas dalam manajemen kas negara, sehingga pemerintah dapat merespons dinamika pasar dan kebutuhan likuiditas dengan lebih lincah tanpa terhambat kendala administratif yang berbelit.

Melalui penjelasan ini, Kementerian Keuangan berharap tidak ada lagi misinterpretasi terhadap kebijakan pengelolaan kas negara yang dapat memengaruhi persepsi pasar terhadap stabilitas fiskal Indonesia.

Related Post