Skandal Pembebasan Bersyarat Indra Kenz

Author Image

Endang Wulansari

29 September 2026, 12:04 WIB

<strong>Jabarpos.id – </strong> Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendadak memanas saat nama pesohor kasus investasi bodong, Indra Kenz, mencuat ke permukaan. Dalam rapat yang digelar pada Senin (28/9/2026) tersebut, anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, melontarkan kritik tajam terkait transparansi proses pembebasan bersyarat narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.

Ketegangan bermula ketika Rieke menilai paparan yang disampaikan oleh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tidak memberikan gambaran yang utuh mengenai kondisi di dalam Lapas. Rieke menyoroti bahwa data warga binaan yang diperiksa pasca-sidak Ombudsman terkesan tidak lengkap dan hanya menonjolkan nama-nama tertentu, seperti Ferdy Sambo.

Skandal Pembebasan Bersyarat Indra Kenz
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Politisi tersebut mendesak agar pihak Ditjenpas menyajikan daftar lengkap warga binaan yang telah diperiksa, termasuk para narapidana kasus korupsi timah yang belakangan menjadi sorotan publik. Rieke ingin memastikan bahwa tidak ada oknum yang mendapatkan perlakuan istimewa di balik jeruji besi.

"Jangan sampai ada lagi isu bahwa Lapas seperti ini memberikan pembebasan bersyarat kepada orang-orang yang terindikasi mendapatkan hak istimewa atau privilege di Cibinong," tegas Rieke dalam rapat tersebut.

Secara spesifik, Rieke mempertanyakan mekanisme asesmen pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Indra Kenz. Ia menekankan bahwa pembebasan seorang narapidana kasus penipuan investasi atau judi online berkedok investasi harus mempertimbangkan aspek pemulihan kerugian korban. Menurutnya, sangat tidak etis jika seorang terpidana sudah menghirup udara bebas sementara hak-hak para korbannya belum sepenuhnya terpenuhi.

Kabar mengenai kebebasan Indra Kenz sendiri sebelumnya sempat viral di media sosial melalui unggahan Paris Pernandez. Dalam sebuah video, terlihat Indra Kenz sudah berada di luar penjara dan menginap di kediaman Paris. Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Ditjenpas, Budi Waskito, memberikan konfirmasi resmi bahwa Indra Kusuma atau yang akrab disapa Indra Kenz memang telah menjalani pembebasan bersyarat sejak Kamis, 24 September 2026. Saat ini, statusnya berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

Di sisi lain, kabar ini memicu reaksi keras dari pihak korban investasi robot trading Binomo. Irsan Gusfrianto, selaku kuasa hukum para korban, menyatakan bahwa meskipun pembebasan ini telah terjadi, ia berharap agar kesalahan serupa tidak terulang kembali. Ia juga menyoroti masalah distribusi aset sitaan yang hingga kini masih menjadi sengketa.

"Terkait kerugian korban, sebenarnya sudah ada pembagian dari aset sitaan milik Indra Kenz. Namun, proses pembagian melalui pihak paguyuban masih bermasalah dan saat ini sedang kami laporkan ke Bareskrim Polri," pungkas Irsan. Kasus ini kini menjadi perhatian serius DPR guna memastikan integritas sistem pemasyarakatan di Indonesia tetap terjaga.

Related Post