Jabarpos.id – Kabar mengejutkan datang dari industri jasa keuangan tanah air. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF). Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi panjang, di mana perusahaan pembiayaan tersebut dinyatakan tidak lagi mampu memenuhi standar kesehatan finansial yang ditetapkan oleh regulator.
Langkah drastis ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 yang diterbitkan pada 24 September 2026. Pengumuman resmi mengenai penghentian operasional perusahaan yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan ini, baru disampaikan kepada publik melalui siaran pers pada Rabu (30/9/2026).
OJK menjelaskan bahwa keputusan pencabutan izin ini bukan tanpa alasan yang kuat. Berdasarkan aturan yang berlaku, yakni Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 yang telah diperbarui melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025, perusahaan yang masuk dalam status pengawasan khusus dan tidak menunjukkan tanda-tanda perbaikan, wajib diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Also Read
Sebelum keputusan final ini dijatuhkan, PT CSIF sebenarnya telah diberikan kesempatan emas oleh regulator. Perusahaan tersebut telah diberi waktu yang cukup untuk menyusun dan menjalankan rencana perbaikan guna keluar dari status pengawasan khusus. Namun sayangnya, hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, PT CSIF dinilai gagal mengatasi akar permasalahan yang menyebabkan kondisi keuangan mereka memburuk.
Pihak OJK menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam menjaga stabilitas industri jasa keuangan di Indonesia. Dengan melakukan pembersihan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak sehat, OJK berupaya menciptakan ekosistem pembiayaan yang lebih kredibel dan dapat diandalkan oleh masyarakat luas. Hal ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan non-bank lainnya.
Pasca pencabutan izin ini, PT CSIF secara otomatis dilarang keras untuk menjalankan segala bentuk aktivitas bisnis di bidang pembiayaan. Meskipun operasional bisnis telah dihentikan, perusahaan tetap memikul tanggung jawab besar untuk menuntaskan seluruh hak dan kewajiban yang masih berjalan.
Bagi para debitur atau nasabah yang memiliki keterkaitan kontrak dengan PT CSIF, mereka dihimbau untuk tetap tenang namun tetap proaktif dalam mencari kejelasan. Perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai status pinjaman atau penyelesaian kewajiban lainnya, masyarakat dapat menghubungi perwakilan PT CSIF melalui saluran komunikasi resmi yang telah disediakan. Nasabah dapat menghubungi nomor telepon atau WhatsApp di 0817 6324 339, mengirimkan pesan melalui email resmi perusahaan, atau mendatangi langsung kantor pusat mereka di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.






