Jabarpos.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik. Proyek yang seharusnya menjadi bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN) ini kini menjadi sorotan tajam setelah terendus adanya praktik lancung yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Berdasarkan keterangan resmi dari Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), kasus ini melibatkan kolaborasi antara oknum militer dan pihak swasta. Dari lima tersangka yang ditetapkan, empat di antaranya merupakan representasi dari sektor swasta yang diduga kuat bekerja sama untuk memenangkan proyek secara ilegal.
Penyidikan mengungkap bahwa tindak pidana ini terjadi sepanjang tahun 2025 hingga 2026 dengan nilai pengadaan yang fantastis, yakni mencapai Rp1,22 triliun. Salah satu tersangka utama adalah Kolonel Cpl BU yang menjabat sebagai Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK). Ia diduga bersekongkol dengan empat pihak swasta lainnya, yakni AM (Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal), serta tiga direktur perusahaan, yaitu YY (Direktur PT YAT), AA (Direktur PT ASE), dan GB (Direktur PT ASE).
Also Read
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa para tersangka diduga telah melakukan pengaturan sejak tahap awal proses pengadaan. Modus operandi yang digunakan meliputi pengondisian pemenang tender, manipulasi spesifikasi teknis, pengaturan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga penunjukan perusahaan pembanding yang bertujuan agar PT YAT keluar sebagai pemenang tunggal.
Modus operandi lainnya yang ditemukan adalah manipulasi jumlah pengadaan dan laporan progres pekerjaan. Awalnya, proyek ini direncanakan untuk menyediakan 25.644 unit motor listrik, namun jumlah tersebut kemudian dikurangi menjadi 21.801 unit. Ironisnya, hingga Maret 2026, realisasi fisik di lapangan baru mencapai 2.117 unit. Meski demikian, para tersangka diduga memalsukan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) seolah-olah pekerjaan telah selesai 100% guna mencairkan pembayaran dari negara.
Dalam upaya membongkar kasus ini, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan 8 ahli. Selain itu, petugas juga telah menyita sejumlah aset mewah yang diduga terkait dengan hasil korupsi, di antaranya uang tunai sebesar Rp24,97 miliar, 889 dokumen, 5 unit ponsel, serta berbagai kendaraan mewah seperti satu unit pesawat Textron Aviation Inc., satu unit helikopter Bell 505, kendaraan Hino, dua unit mobil BYD, hingga satu unit Lexus LM 500 H tahun 2025.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di berbagai lokasi, mulai dari Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya hingga Rutan Salemba. Kejaksaan Agung terus melakukan pendalaman, termasuk melibatkan tim ahli teknis dari ITS Surabaya untuk menguji fisik objek pengadaan guna memastikan total kerugian negara yang harus dibayar oleh para pelaku.
Laporan: jabarpos.id






