Cara Cairkan Saldo JHT Tanpa Resign

Author Image

Endang Wulansari

11 Oktober 2026, 18:04 WIB

Jabarpos.id – Banyak pekerja yang mengira bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa diambil saat mereka sudah memasuki masa pensiun atau ketika sudah tidak lagi bekerja. Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Faktanya, para pekerja yang masih aktif bekerja pun memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo JHT mereka tanpa harus mengundurkan diri atau terkena PHK.

Kebijakan mengenai pencairan sebagian saldo ini telah diatur secara resmi dalam regulasi pemerintah. Merujuk pada Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 60 Tahun 2015, peserta diberikan fleksibilitas untuk menggunakan dana tersebut guna keperluan mendesak.

Cara Cairkan Saldo JHT Tanpa Resign
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Namun, perlu dicatat bahwa tidak seluruh saldo dapat ditarik sekaligus. Peserta hanya diperbolehkan mengambil sebagian dari total saldo yang dimiliki. Ada dua skema utama yang bisa dipilih, yakni pengambilan sebesar 10% atau 30%. Pengambilan 10% biasanya ditujukan untuk persiapan dana menghadapi masa tua, sedangkan pengambilan 30% dapat dimanfaatkan bagi mereka yang ingin memiliki hunian, baik melalui skema pembelian tunai maupun kredit (KPR).

Bagi Anda yang tertarik memanfaatkan fasilitas ini, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan. Jika Anda memilih klaim 10%, dokumen yang diperlukan meliputi Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, serta NPWP (khusus untuk saldo di atas Rp50 juta). Perlu diingat, pengambilan sebagian ini dapat memicu pajak progresif jika Anda melakukan pengambilan kembali dalam jeda waktu kurang dari dua tahun.

Sementara itu, untuk klaim 30% guna pembelian rumah secara tunai, peserta harus melampirkan Kartu Peserta, E-KTP, NPWP, serta dokumen pendukung seperti Akta Jual Beli (AJB) atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Jika tujuannya adalah untuk skema KPR, dokumen tambahan seperti surat penawaran kredit dari bank dan bukti rekening bank juga menjadi syarat mutlak. Jika rumah dibeli atas nama pasangan, maka wajib melampirkan Kartu Keluarga serta surat pernyataan kepemilikan aset.

Proses pencairan kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara digital. Bagi peserta yang memenuhi kriteria pensiun atau PHK, tersedia portal Lapak Asik yang memungkinkan pengunggahan dokumen secara daring dan verifikasi melalui video call. Namun, bagi yang ingin kemudahan lebih, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) adalah solusi tercepat. Melalui aplikasi JMO, peserta cukup masuk ke menu JHT, melakukan verifikasi wajah (selfie), dan mengisi data rekening. Jika semua syarat terpenuhi, saldo biasanya akan masuk ke rekening dalam waktu 1 hingga 3 hari kerja.

Melalui kemudahan ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan ruang bagi pekerja untuk mengelola kesejahteraan finansial mereka secara lebih dinamis di tengah masa produktif.

Related Post