Skandal Saham CUAN Berujung Sanksi Berat

Author Image

Endang Wulansari

21 Oktober 2026, 21:04 WIB

Jabarpos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia dengan menjatuhkan sanksi berat terhadap sejumlah pihak terkait kasus Penawaran Umum Saham (IPO) PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Perusahaan yang merupakan milik konglomerat ternama Prajogo Pangestu ini menjadi pusat perhatian setelah ditemukan adanya praktik manipulasi dalam proses pemesanan sahamnya.

Dalam sebuah langkah penegakan hukum yang serius, OJK secara resmi menyerahkan surat sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan pasar modal. Penyerahan sanksi ini dilakukan secara langsung oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Khoirul Muttaqien. Menariknya, dalam proses ini, OJK juga menggandeng pihak kepolisian yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim POLRI, Kombes Pol. Suhasto. Sinergi antara OJK dan POLRI ini menegaskan komitmen negara dalam memberantas tindak pidana di sektor keuangan.

Skandal Saham CUAN Berujung Sanksi Berat
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Berdasarkan temuan investigasi, skandal ini bermula dari upaya pengaburan identitas pemesan saham. OJK menemukan fakta bahwa terdapat pihak-pihak yang memiliki keterkaitan erat dengan pengendali perusahaan melakukan pemesanan saham CUAN dalam jumlah yang sangat masif. Mereka sengaja menyembunyikan identitas asli agar terlihat seolah-olah pemesanan tersebut dilakukan oleh pihak yang berbeda.

Tindakan manipulatif ini berdampak sistemik pada struktur kepemilikan saham perusahaan. Dengan adanya pengaburan identitas tersebut, saham CUAN menjadi terkonsentrasi pada sekelompok pihak tertentu saja. Hal ini mengakibatkan jumlah saham yang beredar di pasar menjadi sangat terbatas, yang berpotensi mengganggu mekanisme perdagangan yang wajar dan efisien.

Atas pelanggaran Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK terkait pengaburan informasi pemesan saham, OJK menjatuhkan denda administratif yang sangat fantastis kepada TC Pte Ltd, yakni sebesar Rp100 miliar. Selain denda tersebut, sanksi juga menyasar dua Anggota Bursa, yaitu PT HPS dan PT BDS, yang juga dikenakan denda administratif.

Tak berhenti di situ, OJK juga memberikan sanksi pembekuan izin bagi Direktur PT HPS selama tiga bulan. Langkah ini diambil sebagai bentuk konsekuensi atas kegagalan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan kepatuhan sesuai regulasi yang berlaku.

OJK menegaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan integritas pasar modal nasional. Dengan memberikan sanksi yang tegas dan proporsional, OJK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku pasar lainnya agar tidak melakukan praktik serupa di masa depan. Fokus utama dari pengawasan ketat ini adalah untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang transparan, meningkatkan kepercayaan investor global, serta memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh investor di Indonesia.

Related Post