Jabarpos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan tindakan tegas terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam skandal pelanggaran aturan di pasar modal Indonesia. Langkah hukum ini menyasar tiga emiten besar milik konglomerat ternama, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Pengumuman sanksi ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan nilai denda yang sangat fantastis serta keterlibatan oknum pejabat perusahaan. Dalam sebuah agenda penyerahan surat sanksi yang dilakukan pada Rabu (21/10/2026), OJK tidak bekerja sendirian. Mereka menggandeng pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk memastikan penegakan hukum berjalan maksimal.
Hadir dalam prosesi tersebut Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Khoirul Muttaqien, serta Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim POLRI, Kombes Pol. Suhasto. Kolaborasi antara regulator keuangan dan aparat penegak hukum ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam memberantas praktik kotor di bursa saham.
Also Read
Kasus pertama yang mencuri perhatian adalah manipulasi pasar pada saham DSSA. OJK menemukan adanya praktik perdagangan yang terencana dan terstruktur untuk mengerek harga saham secara tidak wajar. Akibatnya, PT SMT dijatuhi denda administratif sebesar Rp1,5 triliun. Tak hanya itu, seorang direktur berinisial R dari PT SS juga menerima sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun penuh.
Selain itu, dalam kasus penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan modus pengaburan identitas. Beberapa pihak yang memiliki hubungan dengan pengendali perusahaan diduga sengaja menyembunyikan identitas mereka agar bisa mendapatkan jatah saham dalam jumlah yang sangat besar. Hal ini mengakibatkan konsentrasi kepemilikan saham menjadi tidak sehat karena hanya berputar di kelompok tertentu, sehingga jumlah saham yang beredar di publik menjadi sangat terbatas.
Untuk kasus BREN, AH Ltd dijatuhi denda sebesar Rp500 miliar karena terbukti menyesatkan informasi pemesan saham. Sementara itu, pada kasus CUAN, TC Pte Ltd harus membayar denda sebesar Rp100 miliar atas pelanggaran serupa.
OJK juga tidak memberikan ampun kepada para perantara perdagangan. Dalam kasus DSSA, sembilan Anggota Bursa (AB) dikenakan denda, termasuk PT SSI, PT SS, hingga PT RSI. Delapan tenaga pemasar (sales) dari Anggota Bursa juga menerima peringatan tertulis. Di sisi lain, pada kasus CUAN, dua Anggota Bursa yakni PT HPS dan PT BDS turut dijatuhi sanksi denda, bahkan direktur PT HPS harus menjalani pembekuan izin selama tiga bulan.
Melalui tindakan ini, OJK menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi setiap pergerakan di pasar modal demi menjaga integritas dan kepercayaan investor. Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku pasar yang mencoba bermain curang di ekosistem keuangan Indonesia.






