Jabarpos.id – Tren olahraga lari atau marathon kini tengah menjamur di berbagai kota besar di Indonesia. Antusiasme masyarakat yang tinggi dalam mengikuti ajang lari ini menjadi kabar baik bagi gaya hidup sehat, namun di sisi lain menyimpan risiko kesehatan yang tidak bisa disepelekan. Menanggapi fenomena tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan imbauan tegas kepada para penyelenggara acara agar tidak mengabaikan aspek keselamatan dan perlindungan bagi para peserta melalui penyediaan asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menekankan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan aktivitas fisik intensitas tinggi memiliki potensi risiko yang nyata. Mulai dari risiko kecelakaan saat berlari, cedera otot yang serius, hingga kondisi medis darurat yang bisa terjadi secara tiba-tiba di tengah lintasan. Oleh karena itu, perlindungan asuransi bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan sebuah kebutuhan mendasar dalam manajemen risiko sebuah acara olahraga.
Ogi menilai bahwa keterlibatan industri asuransi dalam ajang lari, baik sebagai penyelenggara maupun sponsor, merupakan langkah yang sangat positif. Hal ini dikarenakan penetrasi asuransi di Indonesia yang masih berada di angka 2,7% pada tahun 2025 memberikan ruang yang sangat luas untuk pengembangan. Menurutnya, ajang lari dapat menjadi medium edukasi yang sangat efektif dan relevan untuk meningkatkan literasi serta inklusi asuransi di tengah masyarakat. Melalui kegiatan yang menyenangkan seperti lari, masyarakat dapat lebih mudah mengenal manfaat perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Also Read
Lebih lanjut, OJK menyarankan agar industri asuransi mulai merancang produk-produk yang spesifik dan sesuai dengan karakteristik risiko kegiatan lari. Beberapa opsi yang bisa dikembangkan antara lain asuransi kecelakaan diri kolektif, asuransi penyelenggaraan acara (event insurance), hingga perlindungan penggantian biaya medis. Selain itu, asuransi tanggung gugat bagi penyelenggara juga sangat penting untuk memitigasi risiko hukum jika terjadi insiden yang merugikan peserta.
Bagi para peserta secara individu, OJK mendorong tersedianya produk ritel yang sederhana, murah, dan mudah diakses, seperti asuransi kecelakaan diri, kesehatan, hingga asuransi perjalanan. Pemanfaatan teknologi digital diharapkan dapat mempermudah peserta dalam mendapatkan proteksi ini secara instan sebelum perlombaan dimulai.
Namun, OJK juga memberikan catatan penting bagi perusahaan asuransi. Dalam melakukan pemasaran di ajang olahraga, perusahaan wajib mengedepankan prinsip perlindungan konsumen. Informasi mengenai manfaat, batasan klaim, hingga pengecualian produk harus disampaikan secara transparan dan tidak menyesatkan. Selain itu, kemudahan proses klaim dan keamanan data pribadi peserta harus menjadi prioritas utama. Dengan kolaborasi yang sehat antara penyelenggara, industri asuransi, dan peserta, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan akan semakin kuat seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya proteksi diri.






