Skandal Manipulasi Saham DSSA Berujung Sanksi

Author Image

Endang Wulansari

22 Oktober 2026, 00:04 WIB

Jabarpos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia dengan menjatuhkan sanksi berat kepada sejumlah pihak terkait kasus manipulasi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Emiten yang merupakan bagian dari konglomerasi besar Grup Sinar Mas ini menjadi pusat perhatian setelah ditemukan adanya praktik perdagangan yang tidak wajar yang merugikan ekosistem investasi nasional.

Dalam keterangan resminya, OJK mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan mendalam. Hasil investigasi menunjukkan adanya indikasi kuat mengenai praktik manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur. Modus operandi yang digunakan bertujuan untuk menciptakan pergerakan harga saham DSSA yang melonjak secara signifikan dan tidak wajar, sehingga dapat menyesatkan para investor di pasar.

Skandal Manipulasi Saham DSSA Berujung Sanksi
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Salah satu sanksi paling mencolok dijatuhkan kepada PT SMT, yang harus membayar denda administratif dalam jumlah fantastis, yakni mencapai Rp1,5 triliun. Selain denda finansial yang sangat besar, OJK juga menyasar individu yang terlibat dalam skandal ini. Direktur PT SS yang berinisial R, kini harus menghadapi konsekuensi berat berupa pembekuan izin wakil penjamin emisi efek selama satu tahun penuh. Sanksi ini diberikan karena yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan mengenai larangan manipulasi pasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) yang telah diperbarui.

Tidak berhenti di situ, dampak dari pelanggaran ini juga merambah ke sektor perantara perdagangan. OJK mengidentifikasi adanya keterlibatan beberapa Anggota Bursa dalam menangani pesanan order nasabah yang terlibat dalam transaksi mencurigakan tersebut. Sebanyak sembilan Anggota Bursa resmi dijatuhi sanksi administratif berupa denda. Sembilan perusahaan sekuritas tersebut adalah PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.

Selain sanksi bagi perusahaan, delapan orang sales dari Anggota Bursa juga mendapatkan peringatan tertulis. Mereka dinilai lalai atau terlibat dalam proses pemesanan order nasabah yang melakukan transaksi pada saham DSSA yang bermasalah tersebut. OJK menegaskan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya pola manipulasi yang dilakukan oleh nasabah melalui berbagai saluran anggota bursa.

Langkah represif yang diambil oleh regulator ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memperkuat penegakan hukum di sektor keuangan. OJK menekankan bahwa tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pasar yang mencoba bermain curang. Dengan penegakan hukum yang konsisten dan proporsional, diharapkan tercipta perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

Melalui pengawasan yang lebih ketat, OJK berupaya menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia di mata dunia. Hal ini sangat krusial untuk meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun mancanegara, sekaligus memastikan terciptanya ekosistem pasar yang berintegritas tinggi dan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh lapisan investor.

Related Post