OJK Sikat Manipulator Saham Denda Triliunan

Author Image

Endang Wulansari

25 Oktober 2026, 04:04 WIB

<strong>Jabarpos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan peringatan keras bagi seluruh pelaku pasar modal di Indonesia. Lembaga pengawas keuangan tersebut menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pihak-pihak yang mencoba bermain curang, memanipulasi harga, atau melakukan praktik ilegal lainnya yang dapat merugikan investor dan merusak integritas pasar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa saja yang sengaja menciptakan harga semu atau menyembunyikan identitas kepemilikan saham demi keuntungan pribadi yang tidak sah. Menurutnya, keuntungan sesaat yang didapat dari hasil manipulasi tidak akan sebanding dengan kehancuran reputasi serta konsekuensi hukum berat yang menanti.

OJK Sikat Manipulator Saham Denda Triliunan
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Pasar modal Indonesia harus menjadi wadah investasi yang sehat dan produktif. Kita tidak boleh membiarkan ruang ini menjadi tempat praktik manipulasi dan penyalahgunaan kepercayaan investor," tegas Hasan dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).

Dalam upaya pembersihan pasar, OJK mencatatkan angka penegakan hukum yang sangat fantastis. Hingga pertengahan Oktober 2026, otoritas telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda mencapai Rp2,23 triliun kepada 166 pihak yang terbukti melanggar. Selain denda uang, berbagai sanksi lain juga telah diterapkan, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha secara permanen.

Tak hanya itu, OJK juga menindak tegas keterlambatan pelaporan dengan menjatuhkan denda sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak. Data menunjukkan bahwa saat ini masih terdapat ratusan kasus yang sedang dalam proses penanganan, mulai dari tahap perencanaan hingga tahap pemeriksaan mendalam.

Salah satu sorotan utama dalam penindakan terbaru adalah kasus terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses IPO PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Dalam rangkaian kasus ini, OJK mengenakan denda total sebesar Rp2,1 triliun. Rinciannya, Rp1,5 triliun untuk kasus DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN.

Hasan menyebut bahwa besarnya nilai denda ini merupakan tonggak sejarah baru dalam penegakan hukum pasar modal di tanah air. Penyerahan surat sanksi bahkan dilakukan dengan melibatkan perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk menunjukkan keseriusan negara.

OJK juga menegaskan bahwa sanksi administratif bukanlah akhir dari segalanya. Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana pasar modal yang kuat, kasus tersebut akan segera diteruskan ke jalur penyidikan pidana. Untuk memperkuat hal ini, OJK terus bersinergi dengan POLRI dan PPATK guna menelusuri aliran dana serta membongkar jaringan pihak-pihak yang menikmati keuntungan ilegal tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang OJK untuk menciptakan pasar modal yang transparan, adil, dan efisien, guna meningkatkan kepercayaan investor global terhadap ekonomi Indonesia.

Related Post