Strategi Baru Redam Perang Bunga Deposito

Author Image

Endang Wulansari

25 Oktober 2026, 18:31 WIB

Jabarpos.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah menyiapkan langkah strategis untuk menjaga stabilitas pasar keuangan nasional. Salah satu fokus utamanya adalah mencegah terjadinya fenomena "perang suku bunga" deposito, terutama di kalangan pemegang dana besar, yang berpotensi mengganggu keseimbangan ekonomi makro.

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengungkapkan bahwa strategi utama yang akan ditempuh adalah melalui pengendalian suku bunga deposito pada Badan Layanan Umum (BLU) di bawah naungan Kementerian Keuangan. Langkah ini diambil agar pergerakan suku bunga di pasar tetap terkendali dan tidak melonjak secara tidak wajar.

Strategi Baru Redam Perang Bunga Deposito
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dalam skema yang direncanakan, suku bunga deposito untuk BLU di Kementerian Keuangan akan dibatasi, yakni hanya sebesar 80% dari suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate). Sebagai ilustrasi, jika Bank Indonesia menetapkan BI Rate sebesar 5,75%, maka suku bunga deposito untuk BLU maksimal hanya akan berada di angka 4,6%.

"Ini adalah bentuk kontribusi nyata dari Kementerian Keuangan agar suku bunga tidak menjadi terlalu tinggi. Kita ingin mencegah terjadinya perang suku bunga deposito di antara para pemegang dana-dana besar," ujar Suahasil dalam sebuah acara pelantikan pimpinan tinggi di Jakarta.

Lebih lanjut, Suahasil menekankan pentingnya pengelolaan kas negara yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak luas terhadap perekonomian. Mengingat pemerintah memiliki fleksibilitas untuk menempatkan dana negara tidak hanya di bank sentral, tetapi juga di bank umum, maka kebijakan penempatan dana tersebut harus mampu memberikan dampak positif bagi sektor keuangan secara keseluruhan.

Dalam implementasinya, Suahasil telah menginstruksikan Direktur Jenderal Perbendaharaan yang baru dilantik, Tri Budhianto, untuk segera menyusun landasan hukum yang kuat. Aturan ini akan menjadi dasar bagi pengendalian suku bunga deposito bagi seluruh BLU di lingkungan Kementerian Keuangan agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan akuntabel.

Kebijakan pengendalian bunga ini sebenarnya memiliki preseden serupa. Pada periode sebelumnya, kebijakan pembatasan bunga simpanan atau deposito pada lembaga keuangan khusus atau Special Mission Vehicle (SMV) juga pernah diterapkan. Langkah tersebut bertujuan untuk menekan biaya modal (cost of capital) perbankan agar bunga kredit dapat turun.

Beberapa lembaga yang masuk dalam kategori SMV di bawah Kementerian Keuangan meliputi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), Pusat Investasi Pemerintah (PIP), LPEI, dan Sarana Multigriya Finansial (SMF).

Penurunan suku bunga kredit menjadi target utama dari kebijakan ini. Dengan menekan bunga deposito pada lembaga-lembaga tersebut, diharapkan beban bunga perbankan berkurang, sehingga bunga kredit yang dibebankan kepada masyarakat juga dapat turun. Hal ini diharapkan menjadi katalisator bagi percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan di semester kedua tahun 2026.

Related Post