Strategi OJK Jaga Gengsi Pasar Modal

Author Image

Endang Wulansari

26 Oktober 2026, 10:04 WIB

Jabarpos.id – Pasar modal Indonesia tengah berada di bawah sorotan tajam setelah MSCI memberikan sinyal untuk menurunkan klasifikasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Jika rencana penurunan status dari emerging market menjadi standalone ini terealisasi, hal tersebut tentu akan berdampak signifikan terhadap aliran modal asing di tanah air. Menanggapi ancaman tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat dengan menyiapkan serangkaian langkah strategis guna memperkuat integritas dan daya tarik pasar modal nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. OJK telah menyiapkan tiga jurus utama sebagai respons atas dinamika yang terjadi. Langkah pertama yang diambil adalah memberikan fleksibilitas bagi emiten melalui perpanjangan masa buyback saham tanpa perlu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027.

Strategi OJK Jaga Gengsi Pasar Modal
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian waktu bagi para emiten yang berencana melakukan pembelian kembali saham mereka. Namun, Hasan menekankan bahwa pelaksanaan buyback ini harus tetap tunduk pada koridor hukum yang ketat, yakni POJK No. 13 Tahun 2023 dan POJK No. 29 Tahun 2023. Prinsip kehati-hatian, kemampuan finansial perusahaan, serta kewajiban keterbukaan informasi tetap menjadi syarat mutlak. Selain itu, emiten diingatkan untuk tetap menjaga ketentuan minimum free float agar likuiditas pasar tetap terjaga.

Jurus kedua yang disiapkan OJK adalah mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menyempurnakan metodologi terkait high shareholding concentration (HSC). Masalah konsentrasi kepemilikan saham yang terlalu tinggi seringkali menjadi perhatian investor global karena dianggap dapat menghambat likuiditas. OJK mendorong penguatan transparansi dan tata kelola dengan melibatkan pihak independen di luar self-regulatory organization (SRO) dalam komite kerja guna memastikan kredibilitas mekanisme tersebut.

Sementara itu, jurus ketiga adalah penguatan metodologi pengawasan perdagangan. OJK meminta BEI untuk lebih tajam dalam mengidentifikasi pola transaksi tidak wajar maupun perdagangan yang terkoordinasi. Hal ini penting untuk menciptakan ekosistem pasar yang sehat dan transparan bagi seluruh pelaku pasar.

Komitmen OJK dalam menjaga integritas pasar bukan sekadar retorika. Sepanjang tahun 2026, otoritas telah menunjukkan taringnya dengan menjatuhkan sanksi administratif yang sangat tegas. Tercatat, OJK telah mengenakan denda total mencapai Rp2,3 triliun kepada 166 pihak pelanggar. Selain denda, berbagai sanksi lain seperti pembekuan izin, pencabutan izin, hingga peringatan tertulis juga telah dijatuhkan kepada ratusan pihak lainnya.

Hasan Fawzi menegaskan bahwa reformasi pasar modal akan terus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari integritas perdagangan hingga kualitas tata kelola. Langkah ini bertujuan untuk membangun hubungan yang lebih intensif dengan para penyedia indeks, investor institusi global, investor domestik, hingga investor ritel, demi memastikan pasar modal Indonesia tetap kompetitif di mata dunia.

Related Post