Jangan Sekadar Jual Label Syariah

Author Image

Endang Wulansari

2 November 2026, 21:04 WIB

Jabarpos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku industri keuangan syariah di Indonesia. OJK menegaskan bahwa kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah saja tidak lagi cukup untuk memenangkan pasar. Industri ini dituntut untuk melangkah lebih jauh dengan menghadirkan inovasi produk yang memiliki daya saing tinggi serta mampu menjawab kebutuhan nyata para konsumen di lapangan.

Dalam sebuah forum internasional yang berlangsung di Makassar, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menekankan bahwa paradigma pengembangan produk keuangan syariah harus mengalami pergeseran besar. Menurutnya, lembaga keuangan tidak boleh lagi hanya fokus pada aspek kepatuhan hukum Islam semata, tetapi harus mulai mengadopsi pendekatan yang berorientasi pada pengguna atau user-centric dan consumer-centric.

Jangan Sekadar Jual Label Syariah
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Saat ini kita sudah memasuki era di mana pendekatan user-centric atau consumer-centric menjadi kunci utama. Lembaga keuangan, tidak hanya di sektor keuangan saja, tidak bisa lagi menciptakan produk hanya berdasarkan perspektif internal atau sekadar mendikte apa yang harus digunakan oleh konsumen," tegas Hernawan dalam acara International Islamic Finance Conference (IIFC) 2026, Senin (2/11).

Hernawan menjelaskan bahwa tantangan utama industri saat ini adalah bagaimana membuat produk syariah menjadi relevan bagi masyarakat luas. Produk yang hanya "aman" secara syariah namun tidak memiliki keunggulan kompetitif akan sulit bersaing dengan produk konvensional. Oleh karena itu, inovasi menjadi harga mati agar layanan keuangan syariah dapat dimanfaatkan secara lebih luas, baik oleh masyarakat umum maupun para pelaku usaha.

Fenomena yang menjadi perhatian serius adalah adanya kesenjangan antara pertumbuhan industri halal nasional dengan tingkat pemanfaatan layanan keuangan syariah. Meskipun sektor ekonomi halal terus berkembang pesat, serapan layanan keuangan syariah belum sepenuhnya mampu mengimbangi laju pertumbuhan tersebut.

Untuk mengatasi hal ini, OJK mendorong industri keuangan syariah untuk memperkuat konektivitas dengan sektor riil. Hal ini dapat dilakukan melalui pengembangan berbagai produk pembiayaan, instrumen investasi, hingga layanan transaksi digital yang dirancang khusus untuk mendukung kebutuhan pelaku usaha di sepanjang rantai nilai halal (halal value chain).

Lebih lanjut, Hernawan menggarisbawahi bahwa penguatan ekosistem keuangan syariah di Indonesia harus bertumpu pada tiga pilar utama yang saling terintegrasi. Pilar pertama adalah terciptanya industri keuangan syariah yang sehat, stabil, dan inovatif. Pilar kedua adalah peningkatan pemanfaatan layanan keuangan syariah oleh sektor riil secara masif. Sementara pilar ketiga adalah dukungan regulasi dan kebijakan yang pro-pertumbuhan dari pemerintah.

Jika ketiga pilar ini berjalan secara sinergis, OJK optimis industri keuangan syariah akan mampu memberikan kontribusi yang jauh lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Related Post