Jabarpos.id – Dunia pasar modal Indonesia kembali diguncang oleh kabar mengejutkan terkait tindakan tegas otoritas keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha PT Pratama Capital Assets Management. Keputusan drastis ini diambil setelah lembaga pengawas tersebut menemukan berbagai pelanggaran serius dalam pengelolaan perusahaan serta produk-produk investasi yang ditawarkan kepada masyarakat.
Langkah hukum ini merupakan buntut dari hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan OJK terhadap dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal. Sanksi administratif ini ditetapkan sebagai bentuk ketegasan regulator dalam menjaga integritas industri jasa keuangan, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak patuh pada aturan yang berlaku.
Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis, PT Pratama Capital Assets Management terbukti melakukan rentetan kesalahan fatal. Salah satu poin utama yang disoroti adalah lemahnya penerapan manajemen risiko. Perusahaan diketahui tidak melakukan pembaruan maupun pelaksanaan strategi manajemen risiko sejak tahun 2020. Selain itu, struktur tata kelola perusahaan dianggap tidak sehat karena tidak memiliki Komisaris Independen sejak tahun 2019, sebuah posisi krusial untuk pengawasan internal.
Also Read
Pelanggaran lain yang cukup mencolok berkaitan dengan pengelolaan portofolio reksa dana. OJK menilai perusahaan gagal menerapkan prinsip profesionalisme dan perlindungan aset nasabah. Hal ini terbukti dari tidak adanya kertas kerja yang memadai dalam setiap pengambilan keputusan investasi. Keputusan investasi yang diambil dinilai tidak memiliki landasan rasional yang kuat, sehingga berisiko merugikan investor.
Lebih lanjut, ditemukan adanya pelanggaran batas investasi pada saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA). Komposisi kepemilikan saham KIJA pada beberapa produk reksa dana milik perusahaan tersebut tercatat melampaui batas maksimal 10 persen dan tidak segera dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan. Tak hanya itu, untuk produk reksa dana syariah, perusahaan terbukti tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah, yang merupakan syarat mutlak dalam pengelolaan instrumen berbasis syariah.
Akibat pencabutan izin ini, sebanyak 15 produk reksa dana yang dikelola oleh perusahaan tersebut harus dibubarkan. Produk-produk tersebut meliputi berbagai jenis reksa dana saham, campuran, hingga pendapatan tetap, seperti Pratama Dana Alpha Saham, Pratama Dana Atraktif Saham, hingga Dana Pratama Ekuitas. OJK menginstruksikan perusahaan untuk bersikap kooperatif dalam membantu bank kustodian yang telah ditunjuk guna memproses pembubaran produk-produk tersebut.
Sanksi berat juga dijatuhkan kepada para pengurus perusahaan. Iwan Margana, selaku Direktur Utama, dijatuhi sanksi pencabutan izin sebagai Wakil Manajer Investasi dan dilarang menjabat sebagai pengurus di sektor jasa keuangan selama lima tahun. Sementara itu, dua direktur lainnya, Alfa Sri Aditya dan Janto Supandi, juga dicabut izinnya sebagai Wakil Manajer Investasi dengan larangan menjabat di sektor keuangan selama dua tahun. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pelaku industri investasi untuk selalu mengedepankan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.






