Jabarpos.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami sebuah kasus besar yang melibatkan dugaan penyimpangan cukai pada perusahaan afiliasi PT Djarum. Kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini menyangkut potensi kerugian negara yang nilainya sangat fantastis, yakni mencapai angka triliunan rupiah. Meski baru ramai diperbincangkan belakangan ini, lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa proses hukum sebenarnya telah berjalan cukup lama.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan penjelasan mendalam mengenai perkembangan penyidikan ini. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait perkara ini sejak bulan September lalu. Dengan demikian, langkah hukum yang diambil KPK bukanlah sebuah tindakan yang mendadak atau sekadar mencari-cari kasus untuk menarik perhatian publik.
Setyo menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik tengah berada dalam fase krusial, yakni pengumpulan bahan keterangan. Proses ini melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi serta pengkajian mendalam terhadap hasil penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya. "Kami sedang mengumpulkan bahan keterangan, memeriksa saksi, dan menelaah hasil penggeledahan. Semua itu akan dibedah untuk memastikan relevansinya dengan dugaan tindak pidana yang tertuang dalam surat perintah penyidikan," ujar Setyo saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK.
Also Read
Terkait persepsi publik yang menganggap KPK bergerak terlalu terburu-buru, Setyo memberikan klarifikasi tegas. Ia menyebutkan bahwa meskipun upaya paksa seperti penggeledahan baru dilakukan pada Kamis pekan lalu, namun persiapan dan perencanaan sudah matang sejak jauh hari. Bahkan, rencana untuk melakukan upaya paksa tersebut sebenarnya sudah disusun sejak akhir Oktober.
Dalam rangkaian penyidikan ini, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah. Langkah ini diambil setelah diterbitkannya sprindik baru yang bertujuan untuk mengembangkan perkara terkait cukai rokok. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan erat dengan praktik penyimpangan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa indikasi kerugian negara dalam kasus ini sangat masif. Berdasarkan perhitungan awal dari tim penyidik, angka kerugian akibat permasalahan pita cukai ini diperkirakan menyentuh angka triliunan rupiah. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya dampak ekonomi yang ditimbulkan dari dugaan praktik ilegal tersebut.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penyidik akan melakukan penelusuran lebih jauh mengenai rentang waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti. KPK akan menarik mundur garis waktu penyelidikan untuk melihat sejak kapan praktik penyimpangan cukai ini mulai dilakukan. Investigasi ini diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan pola penyimpangan yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka secara resmi karena masih menunggu hasil analisis mendalam terhadap seluruh bukti yang telah disita.






