Demam Kripto Indonesia Meledak Luar Biasa

Author Image

Endang Wulansari

3 November 2026, 18:04 WIB

Jabarpos.id – Pasar aset kripto di Indonesia menunjukkan tren pertumbuhan yang sangat masif dan menjanjikan. Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ekosistem digital ini tidak hanya tumbuh dari sisi jumlah pengguna, tetapi juga dari volume transaksi yang mencapai angka fantastis. Fenomena ini menandakan bahwa minat masyarakat Indonesia terhadap investasi berbasis teknologi blockchain semakin kuat di tengah dinamika pasar global.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pertumbuhan ini terlihat nyata dari lonjakan jumlah investor. Hingga periode September 2026, tercatat sebanyak 23,48 juta orang telah terlibat dalam ekosistem aset kripto di dalam negeri. Tidak hanya itu, nilai transaksi yang berputar di pasar domestik juga menyentuh angka yang sangat besar, yakni mencapai Rp30,56 triliun.

Demam Kripto Indonesia Meledak Luar Biasa
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Pertumbuhan ini tidak terjadi begitu saja tanpa pengawasan. Menanggapi pesatnya perkembangan tersebut, OJK secara aktif memperkuat sisi regulasi dan pengawasan guna memastikan keamanan ekosistem. Hingga September laju pertumbuhan ini, OJK telah memberikan lampu hijau atau persetujuan perizinan bagi 34 entitas yang bergerak di ekosistem kripto. Entitas tersebut mencakup dua bursa kripto, dua lembaga kliring dan penyelesaian, serta berbagai pelaku usaha pendukung lainnya yang menjaga stabilitas perdagangan aset digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menjelaskan bahwa sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital masih menunjukkan tren positif. Data menunjukkan bahwa per Agustus 2026, jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 23,21 juta akun, atau mengalami kenaikan sebesar 1,23%. Sementara itu, nilai transaksi bulanan pada bulan Agustus 2026 tercatat sebesar Rp23,16 triliun, melonjak 12,87% dibandingkan bulan sebelumnya.

Menariknya, transaksi derivatif aset keuangan digital juga mengalami lonjakan tajam hingga 33,76% secara bulanan dengan nilai mencapai Rp4,56 triliun. Meskipun pasar kripto dikenal memiliki volatilitas yang tinggi, OJK menilai kepercayaan konsumen tetap terjaga dengan baik. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat semakin teredukasi dan percaya pada ekosistem aset digital yang sudah teregulasi.

Selain itu, OJK juga terus mendorong inovasi melalui program regulatory sandbox. Hingga akhir September 2026, tercatat ada 372 permintaan konsultasi yang masuk. Saat ini, terdapat empat peserta yang sedang menjalani uji coba model bisnis, termasuk penyelenggara aset keuangan digital dan pendukung pasar. Sejauh ini, tujuh peserta telah dinyatakan lulus dengan berbagai model bisnis inovatif, mulai dari tokenisasi emas, surat berharga, hingga penerbitan stablecoin rupiah.

Langkah penguatan regulasi juga terlihat dari pemberian izin kepada PT Gudang Kripto Indonesia sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) pada September 2026. Dengan bergabungnya entitas ini, kini terdapat 28 PAKD yang telah resmi berizin di bawah pengawasan OJK. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat struktur pasar dan memberikan kepastian hukum bagi para investor di Indonesia.

Related Post