Jabarpos.id – Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) terus berupaya memberikan fleksibilitas bagi para pelaku usaha di sektor ekspor. Dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), otoritas moneter kini telah menyiapkan lima skema penempatan yang dapat dipilih oleh para eksportir sesuai dengan kebutuhan likuiditas mereka.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kewajiban penempatan DHE SDA tidak justru membebani arus kas perusahaan, melainkan dapat memberikan nilai tambah bagi para eksportir itu sendiri. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Aida S. Budiman, menjelaskan bahwa ketersediaan berbagai instrumen ini bertujuan agar para eksportir memiliki kendali lebih besar atas dana hasil penjualan komoditas mereka.
Aida merinci bahwa pilihan pertama bagi para eksportir adalah dengan menempatkan dana pada rekening khusus DHE SDA. Rekening ini dapat dibuka di bank milik negara (BUMN) maupun bank devisa non-BUMN yang telah memenuhi kriteria. Selain itu, eksportir juga dapat memanfaatkan berbagai instrumen perbankan yang tersedia di 16 bank BUMN dan non-BUMN yang telah ditunjuk secara resmi oleh pemerintah.
Also Read
Tidak hanya melalui jalur perbankan komersial, Bank Indonesia juga menyediakan instrumen internal. "Di Bank Indonesia sendiri tersedia dua pilihan, yakni Time Deposit DHE Valas untuk mata uang USD maupun non-USD dengan masa tenor hingga 12 bulan," ungkap Aida dalam keterangannya.
Bagi eksportir yang ingin mengoptimalkan imbal hasil, pemerintah juga menyediakan instrumen sekuritas. Pilihan keempat mencakup Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) dengan tenor 12 bulan. Sebagai opsi terakhir, eksportir dapat menempatkan dana mereka pada Surat Berharga Negara (SBN) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam bentuk valuta asing.
Lebih lanjut, Aida menekankan bahwa skema penempatan ini dirancang agar tetap menjaga likuiditas eksportir. Dana DHE SDA tersebut tidak hanya "diam", tetapi bisa digunakan untuk berbagai keperluan strategis, seperti transaksi FX-Swap beli dengan bank, menjadi instrumen underlying transaksi lindung nilai (hedging), hingga digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan kredit dalam mata uang rupiah.
Terkait aturan waktu, penempatan DHE SDA di bank BUMN maupun non-BUMN wajib dilakukan paling lambat tiga bulan setelah bulan Penerimaan Penjualan Ekspor (PPE). Hal ini dilakukan untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam menjalankan kebijakan ini, Bank Indonesia berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat. Pengawasan tersebut mencakup seluruh siklus dana, mulai dari proses pemasukan devisa ke dalam negeri, ketepatan penempatan pada rekening khusus, hingga pemanfaatan dana tersebut sebagai agunan atau instrumen transaksi lainnya. Dengan pengawasan yang berlapis, BI memastikan bahwa kebijakan ini berjalan transparan dan mampu memperkuat cadangan devisa negara tanpa mengganggu stabilitas bisnis para eksportir.






