Cirebon – Upaya menekan angka tawuran pelajar di Kabupaten Cirebon terus digencarkan. Setelah disepakati aturan pelarangan siswa membawa kendaraan motor ke sekolah, Polres Cirebon langsung bergerak cepat dengan menggelar razia di Jalan Karangsuwung, Senin (12/8/2024). Hasilnya, puluhan pelajar terjaring dan ditilang.
Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Mangku Anom Sutresno, mengungkapkan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Pemkab Cirebon dan seluruh kepala sekolah. "Hari ini kita melakukan penindakan terhadap pelajar-pelajar yang masih membawa motor ke sekolah," tegasnya kepada Jabarpos.id.
"Razia ini baru awal, kita fokuskan di ruas Jalan Karangsuwung Cirebon Timur," imbuhnya. Anom menambahkan, razia serupa akan terus dilakukan di berbagai wilayah lain dengan target pelajar yang masih membawa motor ke sekolah. "Kita akan sasar pengendara di bawah umur yang berada di sekitar area sekolah, tidak hanya di lingkungan sekolah," jelasnya.
Pihaknya berkomitmen untuk secara rutin melakukan razia sebagai bentuk penegakan aturan yang disepakati bersama. "Razia penindakan ini akan kami lakukan setiap pagi hari sesuai dengan hasil kesepakatan forum sebelumnya," paparnya.
Dari hasil razia hari ini, polisi mengamankan sebanyak 92 kendaraan sepeda motor yang digunakan oleh para pelajar. "Rata-rata para pelajar yang ditilang melanggar peraturan lalu lintas karena tidak menggunakan helm dan tidak dilengkapi dengan surat-surat yang lengkap," terangnya.
Anom berharap razia rutin ini dapat memberikan efek jera kepada pelajar yang masih nekat membawa sepeda motor ke sekolah. "Semoga dengan adanya razia ini, angka tawuran pelajar di Kabupaten Cirebon dapat ditekan," harapnya.