Jakarta, Jabarpos.id – Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Perwakilan dari pemerintah turut hadir dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia tersebut. Rapat diawali dengan KPU yang membacakan perubahan dalam PKPU.
Usai KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan tanggapan singkat yang menyatakan persetujuan terhadap rancangan PKPU tersebut.
Doli kemudian meminta persetujuan dari seluruh peserta rapat terkait PKPU yang telah mengakomodir putusan MK nomor 60 dan 70. "Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?," tanya Doli.
"Setuju," jawab para peserta rapat.
Sebelumnya, Doli mengungkapkan bahwa pihaknya berencana untuk segera mengesahkan rancangan PKPU tersebut. "Oleh karena itu kami mengambil kebijakan, rapat yang rencananya hari Senin untuk membahas PKPU ini khusus untuk pembicaraan PKPU nomor 8 kita laksanakan besok jam 10 pagi," kata Doli dalam agenda konsinyering dengan KPU RI, Sabtu (24/8).
Dengan disetujuinya PKPU Pilkada ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kelancaran dalam pelaksanaan Pilkada mendatang.