Tangerang | Jabar Pos – Tempat pembakaran sampah berbahaya di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum.
Menteri LHK, Siti Nurbaya memerintahkan, Satgas Pengendalian Udara untuk mencari titik-titik pencemaran udara. Salah satunya ditemukan di lokasi pembakaran sampah di Bunder, Tangerang serta ada juga pengaduan dari pihak masyarakat.
“Kami melakukan penyegelan di Kelurahan Bunder, Cikupa Tangerang. Jadi, asalnya kami mendapatkan pengaduan bahwa di lokasi ini terdapat pembakaran sampah ilegal yang di antaranya merupakan aluminum foil,” ucap Ardyanto Nugroho, Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi LHK di Tangerang. Jumat, (6/9).
Tanah seluas 4,7 hektare tersebut dipakai untuk membakar jenis sampah berbahaya, seperti alumunium, plastik bekas dan lainnya.
Yang sebagaimana diketahui, pembakaran sampah jenis-jenis tersebut dapat menyebabkan pencemaran udara dan bisa menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat. Dapat menimbulkan kanker dan infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA. (far)