Jakarta | Jabar Pos – 7 orang yang mengancam akan meneror kegiatan Paus Fransiskus selama di Indonesia, telah diamankan Densus 88 Anti Teror Polri. Imbas komentar negatif bernada teror di laman media sosial.
Kombes Pol Aswin Siregar, Juru Bicara Densus 88 Anti Teror Polri mengatakan, mereka ditangkap di berbagai daerah dan dalam waktu yang berbeda.
“Dilaksanakan penegakan hukum terhadap 7 orang pelaku di Bangka Belitung, Sumatera Barat, Jakarta, dan Jawa Barat yang melakukan provokasi di media sosial kedatangan Paus ke Jakarta,” ujarnya pada, (6/9).
Tersangka HFP dan LB, ditangkap pada Senin, (2/9) di Bogor, Jawa Barat.
“HFP menyerukan untuk melakukan dokumentasi dan mempelajari protokol keamanan Istiqlal menjelang kunjungan Paus ke Jakarta dan berencana mengirimkan orang untuk mengecek protokol keamanan Istiqlal,” ungkapnya.
“LB Mengunggah narasi provokasi dengan, memberikan gambar bom di kolom komentar media Instagram Tempo yang memberitakan kedatangan Paus ke Jakarta,” imbuhnya.
Tersangka DF dan FA, ditangkap di Kota Bekasi pada Selasa, (3/9).
“DF menyampaikan provokasi untuk melakukan serangan ke acara kunjungan Paus di Jakarta,” ucapnya.
“FA Menyampaikan provokasi di media sosial untuk membakar tempat peribadatan (gereja) saat kunjungan Paus ke Jakarta,” tuturnya.
Kemudian, tersangka HS yang ditangkap di Bangka Belitung pada Rabu, (4/9), karena meninggalkan komentar, ‘SAYA AKAN BOM PAUS..SAYA TERORIST…HATI2 AJA…TUNGGU KABAR YEEE’ pada akun YouTube Komsos Konferensi Wali Gereja Indonesia.
Pada hari yang sama, tersangka ER juga ditangkap di Kabupaten Bekasi. Selain berkomentar di media sosial, ia juga terindikasi pengikut ISIS.
“ER yang menggunakan akun Akun ABU MUSTAQIIM berkomentar di Facebook dengan kalimat provokasi yakni ‘…BBBOOOMMM…!!!!’ menanggapi khotbah Paus Fransiskus yang akan khotbah di Masjid Istiqlal,” ungkap Kombes Pol Aswin.
Terakhir, tersangka RS yang ditangkap di Padang Pariaman pada Kamis (5/9).
“RS melakukan provokasi di media sosial TikTok pada tanggal 5 September 2024 pukul 16:12 WIB dengan narasi ancaman untuk melakukan penembakan terhadap Paus,” jelasnya.
Aswin menjelaskan, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap 7 tersangka masih berlangsung. Terkait motif, masih belum dapat dipastikan. Mereka akan diproses berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (far)