close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.4 C
Jakarta
Rabu, Januari 22, 2025

7 Orang Pengancam Kegiatan Paus Fransiskus Diamankan Densus 88

spot_img

Jakarta | Jabar Pos – 7 orang yang mengancam akan meneror kegiatan Paus Fransiskus selama di Indonesia, telah diamankan Densus 88 Anti Teror Polri. Imbas komentar negatif bernada teror di laman media sosial.

Kombes Pol Aswin Siregar, Juru Bicara Densus 88 Anti Teror Polri mengatakan, mereka ditangkap di berbagai daerah dan dalam waktu yang berbeda.

“Dilaksanakan penegakan hukum terhadap 7 orang pelaku di Bangka Belitung, Sumatera Barat, Jakarta, dan Jawa Barat yang melakukan provokasi di media sosial kedatangan Paus ke Jakarta,” ujarnya pada, (6/9).

Baca juga:  Bareskrim Polri Menetapkan 7 Tersangka Sindikat Situs Judi Online SLOT8278

Tersangka HFP dan LB, ditangkap pada Senin, (2/9) di Bogor, Jawa Barat.

“HFP menyerukan untuk melakukan dokumentasi dan mempelajari protokol keamanan Istiqlal menjelang kunjungan Paus ke Jakarta dan berencana mengirimkan orang untuk mengecek protokol keamanan Istiqlal,” ungkapnya.

“LB Mengunggah narasi provokasi dengan, memberikan gambar bom di kolom komentar media Instagram Tempo yang memberitakan kedatangan Paus ke Jakarta,” imbuhnya.

Tersangka DF dan FA, ditangkap di Kota Bekasi pada Selasa, (3/9).

“DF menyampaikan provokasi untuk melakukan serangan ke acara kunjungan Paus di Jakarta,” ucapnya.

Baca juga:  Pasutri Lansia di Tangerang Meninggal dengan Sejumlah Luka Tusuk

“FA Menyampaikan provokasi di media sosial untuk membakar tempat peribadatan (gereja) saat kunjungan Paus ke Jakarta,” tuturnya.

Kemudian, tersangka HS yang ditangkap di Bangka Belitung pada Rabu, (4/9), karena meninggalkan komentar, ‘SAYA AKAN BOM PAUS..SAYA TERORIST…HATI2 AJA…TUNGGU KABAR YEEE’ pada akun YouTube Komsos Konferensi Wali Gereja Indonesia.

Pada hari yang sama, tersangka ER juga ditangkap di Kabupaten Bekasi. Selain berkomentar di media sosial, ia juga terindikasi pengikut ISIS.

“ER yang menggunakan akun Akun ABU MUSTAQIIM berkomentar di Facebook dengan kalimat provokasi yakni ‘…BBBOOOMMM…!!!!’ menanggapi khotbah Paus Fransiskus yang akan khotbah di Masjid Istiqlal,” ungkap Kombes Pol Aswin.

Baca juga:  Pelaku Penikaman Wanita di Garut Ditangkap, Motif Diduga Hubungan Spesial

Terakhir, tersangka RS yang ditangkap di Padang Pariaman pada Kamis (5/9).

“RS melakukan provokasi di media sosial TikTok pada tanggal 5 September 2024 pukul 16:12 WIB dengan narasi ancaman untuk melakukan penembakan terhadap Paus,” jelasnya.

Aswin menjelaskan, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap 7 tersangka masih berlangsung. Terkait motif, masih belum dapat dipastikan. Mereka akan diproses berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (far)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait