Jakarta | Jabar Pos – Seorang pria asal Kembangan Jakarta Barat, Makmurdin Muslim (27) mendatangi SPKT Polda Metro Jaya, Jumat, (13/9/2024) sore.
Ia mengaku menjadi korban penipuan oleh Anggota Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Metro Jaya, yang berinsial Bripda W. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/5462/IX/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurut penuturannya, kejadian ini berawal saat Bripda W menjanjikan kepada dirinya akan mendapat pekerjaan sebagai teknisi di PT Kereta Api Indonesia (Persero). Dengan syarat, pelapor harus menyetorkan uang sebesar Rp 50 juta agar bisa bekerja.
“Kasus ini terjadi bulan Mei berawal dari saya bertemu rekan istri melalui status Whatsapp ada lowongan kerja KAI dari si pelaku Bripda W,” tuturnya, Jumat (13/9/2024).
“Pada tanggal 5 Mei 2024 saya melakukan pertemuan dengan pelaku di rumah teman istri saya bernama Ajeng,” imbuhnya.
Pelapor merasa tertarik dengan tawaran tersebut, kemudian langsung sepakat membayar uang untuk bekerja di bagian teknisi KAI sebesar Rp 50 juta. Pembayaran bertahap, sebanyak tiga kali transfer.
“Kerugian yang saya alami Rp 50 juta, tiga kali transfer di Mei, Juli, sama Agustus,” kata Makmurdin.
Lanjut, ia mengaku dijanjikan akan menjalani diklat sebagai teknisi di PT KAI pada akhir Juli 2024 dengan iming-iming gaji sebesar Rp 8-10 juta per bulan. Namun hingga waktunya, Bripda W tidak juga memberikan kepastian. Pelapor lalu mendatangi kediaman pelaku di Serpong, Tangerang Selatan.
“Saya mendatangi rumahnya tapi kesaksian RT-nya bilang ini rumah sudah diambil alih sama korban (penipuan) sebelumnya,” ujarnya.
Makmurdin Muslim berharap, laporan atas kasusnya dapat ditangani segera secara terang benderang hingga pelaku diadili. Selain itu, ia menuntut uangnya kembali. (far)