Tangerang | Jabar Pos – Sebanyak 50 orang tersangka pelaku pencurian motor (curanmor) di Tangerang Kota, berhasil dibekuk Polisi.
Kombes Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan selama dua bulan pada Juli-Agustus 2024. Kasus diungkap di 127 lokasi yang tersebar di kawasan Tangerang Kota.
“Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan jajaran telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 50 orang tersangka curanmor,” ungkapnya kepada wartawan, (6/9).
Sementara itu, Kompol David Y Kanitero, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota menuturkan, beragam modus dilakukan oleh para tersangka.
“Mengancam korban menggunakan senjata api, lalu mengambil motor milik korban,” tutur David.
“Modus lain, tersangka melakukan pencurian kendaraan roda 2 dengan menggunakan kunci leter T yang sudah dipersiapkan. Ada juga yang mengaku sebagai leasing kemudian mengambil motor milik korban,” imbuhnya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepucuk senjata api rakitan, sebilah sajam, 2 unit mobil, 32 unit motor, peralatan untuk mencuri kendaraan, ponsel, rekaman CCTV, serta 12 buku STNK.
Kini, ke-50 tersangka pencurian kendaraan bermotor tersebut sudah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 membawa, menyimpan, menguasai senjata api dan senjata tajam. Mereka juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat. (far)