Jakarta | Jabar Pos – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan, Pemerintah tengah merancang aturan guna penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara tepat sasaran. Aturan ini akan termuat di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM).
Erika Retnowati, Kepala BPH Migas mengatakan, bahwa Pemerintah hingga kini terus memastikan, agar subsidi BBM tetap disalurkan kepada kelompok yang lebih membutuhkan. Misalnya, seperti angkutan umum dan layanan taksi online yang sangat penting bagi mobilitas masyarakat.
Pemerintah hanya menargetkan mobil pribadi sebagai pengguna yang tidak lagi mendapatkan subsidi.
“Tapi, yang menyangkut masyarakat banyak, yang dibutuhkan sehari-hari oleh masyarakat itu tetap mendapatkan subsidi. Seperti, ojol, taxi online, bus umum. Kemudian juga mungkin kalau di laut, transportasi laut, kemudian kereta api, semuanya masih tetap mendapatkan BBM bersubsidi,” kata Erika Retnowati pada Jumat, (6/9).
Ia melanjutkan, dalam proses ini dokumen seperti KTP dan STNK yang diserahkan oleh konsumen akan divalidasi dengan data dari Korlantas. Agar lebih tepat sasaran.
“Jadi, nanti dalam mengidentifikasi siapa konsumen pengguna itu kita akan memvalidasi juga dengan data dari Korlantas seperti itu. Jadi pada saat mendaftar konsumen pengguna itu tentu kan akan melampirkan dokumen dokumen seperti KTP, STNK, seperti itu ya. Nah itu akan kita cocokkan dengan data dari Korlantas seperti itu,” tuturnya. (far)