Beranda / Berita / Dompetmu Penuh Uang Ini? Siap-siap Gak Laku!

Dompetmu Penuh Uang Ini? Siap-siap Gak Laku!

Jabarpos.id – Masyarakat Indonesia perlu mencermati informasi penting mengenai beberapa pecahan uang rupiah yang akan segera tidak berlaku lagi. Bank Indonesia (BI) telah menetapkan batas waktu penukaran untuk pecahan-pecahan tertentu. Jangan sampai terlambat!

Sejak kemerdekaan, Indonesia telah menerbitkan berbagai jenis uang sebagai alat pembayaran. Namun, tidak semua uang lama masih berlaku. BI memiliki aturan pencabutan uang yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.

Baca juga:  Pengeroyokan Rombongan Kiai dan Banser di Karawang, Diduga Salah Sasaran
Dompetmu Penuh Uang Ini? Siap-siap Gak Laku!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Lalu, bagaimana jika Anda masih memiliki uang-uang tersebut? Berikut adalah ketentuan penggantian yang perlu diperhatikan:

  • Jika fisik uang logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri keasliannya masih dikenali, Anda akan mendapatkan penggantian sebesar nilai nominalnya.
  • Namun, jika fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak ada penggantian yang diberikan.
Baca juga:  Investasi Aman Saat Ekonomi Tak Stabil: Emas atau Yen Jepang?

Salah satu uang yang dicabut adalah uang kertas Rp 100 tahun emisi 1984. Bagi Anda yang masih menyimpan uang ini, batas waktu penukarannya adalah hingga tahun 2028. Ada juga uang logam Rp 2 tahun emisi 1970 dan Rp 10 tahun emisi 1971 yang bisa ditukar hingga 2029.

Berikut daftar lengkap uang rupiah yang dicabut beserta jangka waktu penukarannya:

Baca juga:  Calon Pendamping Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar 2024: Siapa Saja?

(Daftar lengkap uang Rupiah yang dicabut dan jangka waktu serta tempat penukarannya seperti yang ada di artikel asli)

Jangan tunda lagi! Segera cek dompet dan lakukan penukaran sebelum batas waktu yang ditentukan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN).