Jakarta | Jabar Pos – Penyidik Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pembubaran Diskusi Diaspora yang dihelat oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengungkap, pihak Kepolisian telah menetapkan pria berinisial RD, sebagai tersangka ketiga atas dugaan tindak pengeroyokan dan perusakan dalam kasus pembubaran paksa Diskusi Diaspora tersebut.
“Tersangka adalah MR alias RD,” ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Rabu, (2/10/2024).
Ia menjelaskan, bahwa dalam kejadian tersebut tersangka RD memukul Petugas Keamanan Hotel. Perbuatan RD terekam dalam CCTV yang disita Penyidik.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyita tiga unit DVR (Digital Video Recorder) CCTV Hotel Grand Kemang, guna mendalami peristiwa pembubaran paksa acara Diskusi Diaspora tersebut.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Tim Penyidik sudah memeriksa ketiga unit DVR yang meliputi, DVR 1 (bersumber dari CCTV basement, lobby depan, bagian yang mengarah ke luar hotel, dan lobby resepsionis), DVR 2 (rekaman meeting room dan restoran), dan DVR 3 (rekaman dari CCTV area koridor kamar).
Tersangka RD dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 355 KUHP.
“Pengembangan tersangka lainnya masih dilakukan hingga saat ini,” pungkas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Sejauh ini, enam orang telah ditangkap. Dan, tiga diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka yakni, FEK alias Fhelick E. Kalawali (38), GW alias Godlip Wabano (22) dan MR alias RD. (far)