Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyalakan alarm peringatan bagi masyarakat. Modus penipuan keuangan ilegal kini semakin canggih dan merajalela, bahkan menyasar aktivitas sehari-hari seperti menonton drama China (dracin) atau iklan. Menurut laporan jabarpos.id, OJK mencatat lonjakan drastis pengaduan masyarakat, mencapai 17.105 kasus hanya dalam kurun waktu 1 Januari hingga 20 Mei 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa mayoritas aduan didominasi oleh jeratan pinjaman online ilegal. "Dari total tersebut, 14.380 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.601 terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan seputar gadai ilegal," jelas Dicky dalam konferensi pers virtual yang diselenggarakan pada Minggu (26/7/2026).
Menyikapi gelombang aduan ini, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) tidak tinggal diam. Mereka telah berhasil menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, serta 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi, berpotensi merugikan masyarakat luas.
Also Read
Yang lebih mengkhawatirkan, Satgas PASTI juga menemukan modus-modus penipuan baru yang kian beragam dan licik sepanjang Mei 2026. Bahkan, ada dugaan keterlibatan pihak asing yang menggunakan modus penyamaran (impersonation) dan penawaran investasi saham IPO fiktif untuk menjerat korban.
Masyarakat diimbau untuk ekstra waspada terhadap taktik penipuan lain yang tak kalah cerdik. Beberapa di antaranya melibatkan modus pengerjaan tugas menonton film drama China (dracin) atau pembelian hak cipta film dengan iming-iming keuntungan besar. Ada pula penipuan yang memanfaatkan skema pembuatan akun e-commerce dan deposit dana untuk mendapatkan komisi, serta modus menonton iklan dan pembiayaan proyek fiktif. Tidak ketinggalan, investasi kripto melalui skema copy trading juga menjadi salah satu modus baru yang patut dicurigai sebagai penipuan.
Dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen, OJK juga aktif memberikan sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar. Tercatat, 48 peringatan tertulis diberikan kepada 44 PUJK, 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK. Pada periode yang sama, dari sisi pengawasan perilaku pasar (market conduct), OJK telah menjatuhkan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi denda.
Dengan semakin beragamnya modus penipuan, OJK terus mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, melakukan verifikasi terhadap setiap tawaran investasi atau pinjaman, serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Jangan mudah tergiur janji keuntungan instan yang tidak masuk akal.






