Jakarta | Jabar Pos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan total tujuh tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Kasus tersebut terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Minggu, (6/10/2024).
Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK mengungkapkan, ketujuh tersangka itu yakni, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan, lalu Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah, Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean dan bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee, Ahmad.
Kelimanya, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian dua Pihak Swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 – 2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” ungkapnya dalam konferensi pers. Selasa, (8/10).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 6 Tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Oktober 2024 sampai 26 Oktober 2024,” pungkas Nurul Ghufron. (far)