Jakarta | Jabar Pos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti saat OTT dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Sebanyak total tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.
Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK menuturkan, dari tersangka Ahmad yang berperan sebagai pengepul uang, diamankan enam barang bukti. Salah satunya yakni, sebuah kardus kuning dengan foto wajah ‘Paman Birin’ yang merupakan sapaan akrab Sahbirin Noor, berisikan uang Rp 800 Juta.
Barang bukti lainnya yakni, sebuah kardus coklat berisikan uang Rp 1 Miliar, sebuah Tas Duffel warna hitam berisi uang Rp 1,2 Miliar, sebuah Tas Ransel warna hitam berisikan uang Rp 1 Miliar. Lalu, satu buah kardus bertuliskan ‘atlas’ berisi uang Rp 1,2 Miliar dan, satu buah kardus air mineral berisi uang Rp 710 juta.
Dari tersangka Yulianti Erlynah, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel diamankan sebuah Koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 Miliar, sebuah Koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1,3 Miliar dan sebuah Koper warna hijau bertuliskan ‘YUL 3’ yang berisikan uang sejumlah Rp 1 Miliar.
Kemudian, sebuah Koper warna hijau bertuliskan ‘YUL 4’ yang berisikan uang Rp 350 Juta, 4 bundle dokumen yang diduga terkait dengan perkara dan dua lembar post it berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman: 200 Juta, Logistik Terdahulu: 100 Juta, logistik BPK: 0,5 persen”.
Dari tersangka Sugeng Wahyudi, pihak Swasta diamankan selembar slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Kalsel berwarna merah muda dengan keterangan “setoran tunai Rp 600 Juta”.
Lalu dari tersangka Agustya Febry Andrean, Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel diamankan sebuah Koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1 Miliar, sebuah Koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 Miliar, sebuah Koper warna abu-abu berisikan uang sejumlah Rp 1 Miliar dan sebuah kresek hitam besar yang berisi uang sejumlah USD500 dan Rp 236 Juta.
Dikatakan Nurul Ghufron, bahwa kardus coklat berisikan uang Rp 1 Miliar, merupakan fee 5 persen untuk Sahbirin Noor dari Sugeng dan Andi terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat.
“Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp 12 Miliar (Rp12.113.160.000,00) dan USD500,00 merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Prov. Kalsel,” kata Nurul Ghufron. Selasa, (8/10/2024). (far)