PTUN Tunda Putusan Gugatan PDI-P Terhadap Keabsahan Gibran Sebagai Cawapres

spot_img

Jakarta | Jabar Pos – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (cawapres).

Gayus Lumbuun, Anggota Tim Hukum PDI-P mengatakan, penundaan sidang dilakukan lantaran Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sedang dalam kondisi sakit.

Baca juga:  Sejumlah 108 Calon Anggota Kabinet Pemerintahan Prabowo Ikuti Pembekalan di Hambalang Hari Ini

“Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober,” kata Gayus Lumbuun. Kamis, (10/10/2024).

“Disebabkan ketua majelis sakit,” imbuhnya.

Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT dilayangkan oleh PDI-P, lantaran KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai Cawapres.

PDI-P menilai, KPU melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga:  Jabarpos.id, Jakarta - PT Pertamina (Persero) siap mengubah haluan bisnisnya, fokus pada sektor energi inti. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) membocorkan rencana model bisnis masa depan perusahaan energi pelat merah ini.

PKPU tersebut tidak dibahas dengan Komisi II DPR RI sebagaimana ketentuan Undang-Undang tentang Perundang-Undangan.

Meski demikian, gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN, Jakarta ini tidak akan mengubah ketetapan hasil Pemilu 2024. Namun, Gayus Lumbuun berpandangan, Gibran bisa batal dilantik sebagai Wakil Presiden dari Prabowo Subianto jika gugatan yang mereka ajukan ke PTUN Jakarta dikabulkan.

Baca juga:  Raksasa Minyak BP Menyerah Bisnis Hijau Valuasi Triliunan Amblas

Sementara itu, pelantikan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024 mendatang. (far)

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...

Kia kenalkan K4 hatchback di Australia

Versi hatchback lima pintu dari Kia K4 sedan telah diungkapkan semalam, menjelang kedatangannya di Australia yang diperkirakan pada akhir tahun 2025. Foto pertama dari K4 versi hatchback terungkap dan...
Berita terbaru
Berita Terkait