Jakarta | Jabar Pos – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (cawapres).
Gayus Lumbuun, Anggota Tim Hukum PDI-P mengatakan, penundaan sidang dilakukan lantaran Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sedang dalam kondisi sakit.
“Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober,” kata Gayus Lumbuun. Kamis, (10/10/2024).
“Disebabkan ketua majelis sakit,” imbuhnya.
Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT dilayangkan oleh PDI-P, lantaran KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
PDI-P menilai, KPU melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden.
PKPU tersebut tidak dibahas dengan Komisi II DPR RI sebagaimana ketentuan Undang-Undang tentang Perundang-Undangan.
Meski demikian, gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN, Jakarta ini tidak akan mengubah ketetapan hasil Pemilu 2024. Namun, Gayus Lumbuun berpandangan, Gibran bisa batal dilantik sebagai Wakil Presiden dari Prabowo Subianto jika gugatan yang mereka ajukan ke PTUN Jakarta dikabulkan.
Sementara itu, pelantikan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024 mendatang. (far)