close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32.2 C
Jakarta
Rabu, Maret 19, 2025

PTUN Tunda Putusan Gugatan PDI-P Terhadap Keabsahan Gibran Sebagai Cawapres

spot_img

Jakarta | Jabar Pos – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (cawapres).

Gayus Lumbuun, Anggota Tim Hukum PDI-P mengatakan, penundaan sidang dilakukan lantaran Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sedang dalam kondisi sakit.

Baca juga:  Viral Akun Fufufafa, Menkominfo Budi Arie: “Bukan Gibran”

“Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober,” kata Gayus Lumbuun. Kamis, (10/10/2024).

“Disebabkan ketua majelis sakit,” imbuhnya.

Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT dilayangkan oleh PDI-P, lantaran KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai Cawapres.

PDI-P menilai, KPU melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga:  Polisi Ringkus Lima Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

PKPU tersebut tidak dibahas dengan Komisi II DPR RI sebagaimana ketentuan Undang-Undang tentang Perundang-Undangan.

Meski demikian, gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN, Jakarta ini tidak akan mengubah ketetapan hasil Pemilu 2024. Namun, Gayus Lumbuun berpandangan, Gibran bisa batal dilantik sebagai Wakil Presiden dari Prabowo Subianto jika gugatan yang mereka ajukan ke PTUN Jakarta dikabulkan.

Baca juga:  Jamur Pemakan Plastik: Harapan Baru Atasi Sampah Plastik?

Sementara itu, pelantikan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024 mendatang. (far)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait