Denpasar | Jabar Pos – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Indonesia menangkap LQ (39), Warga Negara Cina, Buron International Criminal Police Organization (Interpol) atas kejahatan penipuan investasi di Negeri Tirai Bambu.
Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengungkap, LQ ditangkap di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa, 1 Oktober 2024. LQ ditangkap Ditjen Imigrasi berdasarkan surat red notice Interpol dan perintah penangkapan dari Shanghai Public Security Bureau.
“Yang bersangkutan bermaksud meninggalkan Indonesia menuju Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines flight number SQ0944,” ucapnya dalam konferensi pers. Kamis, (10/20/2024).
Selain itu, Silmy Karim mengungkap, penipuan LQ terjadi pada tahun 2020 di Cina dengan menyasar Warga Negara Cina. Jumlah kekayaan yang berhasil dikumpulkan LQ dari menipu para korbannya mencapai 100 Miliar Yuan.
“Diketahui bahwa yang bersangkutan melakukan penipuan investasi fiktif menggunakan skema Ponzi yang melibatkan sekitar 50 ribu korban. Dengan total kerugian, ini yang menarik, Rp 210 Triliun,” ungkap Silmy Karim.
Ketika transit ke Indonesia, LQ tidak menggunakan identitasnya sebagai Warga Negara Cina, melainkan dengan Paspor Turki bernomor U23358200. Di Paspor Turki itu, LQ menggunakan nama inisial JL.
Ditjen Imigrasi melalui Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi (Wasdakim) berhasil menangkap LQ lewat koordinasi dengan berbagai pihak. Termasuk dengan Pemerintah RRT, Second Secretary Kedutaan Indonesia, Kasubdit Kejahatan Internasional dan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
Pada Senin, 7 Oktober 2024, disepakati bahwa WN Cina buron penipuan itu akan diserahkan ke NCB Internasional Indonesia 3 hari setelahnya. Kini LQ ditahan di sebuah rumah tahanan yang tidak disebutkan lokasinya.
Menurut Irjen Khrisna Murti, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Indonesia merupakan salah satu Negara yang paling proaktif dalam mengejar dan menangkap buron red notice Interpol.
“Khususnya dengan dukungan penuh dari Dirjen Imigrasi, kita itu luar biasa,” ungka Khrisna Murti dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan. Kamis, (10/10/2024).
Selain itu, Irjen Khrisna Murti menyampaikan bahwa, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bertanggungjawab atas koordinasi antara Kementerian dan Lembaga yang berwenang untuk mengatasi kejahatan transnasional. Wujud kolaborasi lintas institusi itu adalah sistem I-24/7 atau Interpol yang terkoneksi dengan pintu perlintasan di semua wilayah perbatasan di Indonesia. (far)