Jakarta | Jabar Pos – Sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengamankan 216 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan Imigrasi.
Sebagian besar dari mereka berasal dari Nigeria dan ditemukan bersembunyi di Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat. Banyak dari mereka yang tidak dapat menunjukkan paspor, yang merupakan pelanggaran serius terkait peraturan Keimigrasian.
Arfa Yudha Indriawan, Kabid Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta mengungkap, bahwa para WNA ini masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan, namun melanggar ketentuan dengan tidak memperpanjang izin tinggal mereka atau tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah.
“44 WNA terjaring dalam Operasi Jagratara II dan 52 WNA terjaring Operasi Khusus Jakarta-Bali. Dari jumlah tersebut, 36 orang sudah dideportasi ke negara asal, sementara 23 lainnya masih berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim),” ungkapnya, 17 Oktober 2024.
Para WNA ini melakukan berbagai pelanggaran, seperti overstay, tidak bisa menunjukkan paspor saat diminta, hingga dugaan pemalsuan dokumen perjalanan. Juga kasus yang masih dalam penyidikan terkait WN Tiongkok yang terlibat dalam pemalsuan paspor.
“Kami masih memproses beberapa individu terkait paspor palsu, dan ada satu orang yang masih ditahan di Rudenim,” kata Arfa Yudha Indriawan.
Selain itu, empat WN Nigeria yang terlibat dalam pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian, karena tidak bisa menunjukkan paspor kepada petugas. Kini, sudah memasuki ranah penyidikan lebih lanjut.
Subki Miuldi, Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, menegaskan bahwa tindakan administratif keimigrasian telah diterapkan kepada seluruh 216 WNA yang terjaring, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Operasi Jagratara gabungan tahap III, yang dilaksanakan pada 8 Oktober 2024, menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menegakkan hukum imigrasi. Operasi ini melibatkan TNI, Polri, dan perangkat pemerintah setempat di wilayah Kecamatan Cengkareng dan Kalideres, dengan tujuan untuk memperkuat keamanan serta ketertiban di daerah tersebut.
“Operasi Jagratara adalah langkah tegas kami dalam penegakan hukum, yang juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas sistem Imigrasi Indonesia. Kami bekerja sama dengan semua elemen masyarakat dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa Indonesia tetap menjadi negara yang aman dan nyaman bagi semua warga negara, baik warga negara asing maupun lokal,” tandas Subki Miuldi.
Operasi Jagratara ini merupakan bagian dari program Nasional yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi secara serentak di seluruh Indonesia. Pihak Imigrasi berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan masyarakat dan semua pihak terkait guna menjaga keamanan, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kegiatan sosial, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang stabil. (far)