Jakarta | Jabar Pos – Presiden Joko Widodo telah teken pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024. Perpres tersebut merupakan perubahan kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengesahan pembentukan Kortastipidkor dilakukan pada Selasa, 15 Oktober 2024. Korps ini beroperasi di bawah naungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kortastipidkor memiliki tugas utama untuk membantu Kapolri dalam pembinaan serta pelaksanaan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Korps ini juga bertanggung jawab dalam penelusuran dan pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi.
Kortastipidkor dipimpin oleh seorang Kepala Kortastipidkor yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri, dengan bantuan Wakil Kepala Kortastipidkor. Dalam struktur organisasinya, Kortastipidkor akan terdiri dari paling banyak atas tiga Direktorat, sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (5) Perpres tersebut.
Menurut pertimbangan dalam Perpres, pembentukan Kortastipidkor bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini dianggap penting agar hasil pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi dapat lebih optimal, yang memerlukan penataan ulang organisasi dan tata kerja Polri.
Mengutip Pasal 20A ayat (1) Perpres Nomor 122 Tahun 2024, disebutkan, “Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disingkat Kortastipidkor, merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,”
Dengan dibentuknya Korps tersebut, diharapkan upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang dapat berjalan lebih terstruktur dan terkoordinasi. (far)