close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

31.8 C
Jakarta
Sabtu, November 9, 2024

Presiden Jokowi Teken Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)

spot_img

Jakarta | Jabar Pos – Presiden Joko Widodo telah teken pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024. Perpres tersebut merupakan perubahan kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pengesahan pembentukan Kortastipidkor dilakukan pada Selasa, 15 Oktober 2024. Korps ini beroperasi di bawah naungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca juga:  Nina Agustina Cari Pendamping Setia di Pilbup Indramayu 2024

Kortastipidkor memiliki tugas utama untuk membantu Kapolri dalam pembinaan serta pelaksanaan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Korps ini juga bertanggung jawab dalam penelusuran dan pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi.

Kortastipidkor dipimpin oleh seorang Kepala Kortastipidkor yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri, dengan bantuan Wakil Kepala Kortastipidkor. Dalam struktur organisasinya, Kortastipidkor akan terdiri dari paling banyak atas tiga Direktorat, sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (5) Perpres tersebut.

Baca juga:  Polisi Ringkus Lima Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

Menurut pertimbangan dalam Perpres, pembentukan Kortastipidkor bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini dianggap penting agar hasil pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi dapat lebih optimal, yang memerlukan penataan ulang organisasi dan tata kerja Polri.

Mengutip Pasal 20A ayat (1) Perpres Nomor 122 Tahun 2024, disebutkan, “Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disingkat Kortastipidkor, merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,”

Baca juga:  Doa Bobotoh untuk Persib di Laga Perdana Liga 1: "Bismillah 2-0!"

Dengan dibentuknya Korps tersebut, diharapkan upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang dapat berjalan lebih terstruktur dan terkoordinasi. (far)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait