close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32.3 C
Jakarta
Kamis, Desember 12, 2024

Viral Seorang Gadis Remaja Malah Menjadi Tersangka, Usai Dirinya Menerima Video Porno

spot_img

Padang | Jabar Pos – Remaja berusia 14 tahun di Padang Sidempuan, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah dirinya menerima kiriman video syur dari salah seorang anak pejabat.

Dalam unggahan video yang viral disosial media, sang ayah gadis tersebut menjelaskan dirinya tidak terima dengan apa yang menimpa sang anak.

Menurut ayah gadis itu yang berinisial (SR), menerima kiriman video asusila dari teman satu kelasnya yang merupakan anak dari Julpan Tambunan, dan Julpan sendiri diketahui merupakan pejabat di Padang Sidempuan.

“Tolong beri keadilan kepada kami, pak. Karena bukan anak kami pelakunya,” ucap Pardede pada sebuah video yang beredar dijejaring sosial.

Baca juga:  Hambalang Retreat, Pesan Prabowo Subianto Kepada Calon Menteri Kabinet

Ia meminta bantuan langsung kepada Presiden
Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo
Sigit Prabowo.

Keluarga yang sebelumnya sudah melakukan mediasi dengan orang tua dari anak pengirim video (MR) yaitu Julpan Tambunan, tetapi hasilnya nihil.

“Kami sudah mengadakan mediasi di rumah orang tua si Julpan Tambunan namun di ujung ceritanya dia melawan berontak,” ungkap Pardede.

Ayah korban berjuang keras demi membela anaknya, bahkan ia membawa bukti rekaman video ke Polres dan Polda Sumut, sayangnya laporan tersebut tak digubris oleh pihak kepolisian.

Baca juga:  ICW Mencatat Era Jokowi, Kerugian Negara Capai Rp 290 Triliun

“Bukti yang kami punya tidak diterima di Polres sampai di Polda, kami pun memberikan rekamannya,” katanya.

Kejadian ini bermula saat (MR) mengirim sebuah video porno dirinya kepada (SR). Pasalnya, (MR) mengirim video dirinya sedang melakukan tindakan porno.

Saat teman-teman (SR) melihat video tersebut, mereka langsung merekamnya guna sebagai barang bukti.

(SR) saat mengetahui hal tersebut langsung melapor kepada sang kakak, karena pihaknya tidak terima akhirnya keluarga melaporkan kejadian ini.

Bukannya mendapat perlakuan yang baik, justru pihak (MR) melayangkan somasi kepada (SR).

Baca juga:  KPK Rilis 3 Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19 Yang Merugikan Negara Sebesar Rp 319 M

Gadis berusia 14 tahun tersebut dilaporkan oleh Julpan Tambunan, dengan tuduhan penyebaran video tanpa seizin (MR).

Dalam unggahan videonya, korban terlihat menangis saat meminta keadilan. la merasa tidak adil dituduh menyebarkan video tersebut, padahal dirinya hanya menerimanya.

“Harapan saya ingin dapat keadilan, jangan karena kami orang susah kami ditindas seperti ini. Bahkan saya yang tidak menyebarkan dituduh menyebarkannya. Saya minta tolong kepada orang yang berwenang di dalam hukum. Tolong saya, kami hanya bisa mengandalkan netizen,” ujarnya. (die)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait