Jakarta | Jabar Pos – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, per tahun 2025 akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Usulan tentang kenaikan tersebut nantinya akan ia sampaikan kepada Presiden Prabowo.
Langkah ini perlu dilakukan guna menghindari potensi defisit yang nantinya dapat membebani dana jaminan sosial (DJS) kesehatan dan mencegah risiko gagal bayar di tahun 2026.
Kenaikan iuran ini tentunya akan memerlukan pertimbangan banyak pihak, mengingat dampaknya dikemudian hari akan meluas bagi pemegang BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
Nantinya keputusan mengenai berapa besarnya kenaikan tarif iuran sepenuhnya akan berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Ghufron, kenaikan ini sebelumnya sudah disampaikan karena sudah dua periode iuran BPJS Kesehatan tak kunjung diubah pemerintah. Seharusnya, kenaikan iuran BPJS ini selalu dilakukan pihaknya setiap dua tahun sekali.
Kenaikan iuran ini dilakukan imbas pengeluaran dari pihak BPJS yang lebih besar dibandingkan pemasukan dari pembayaran para peserta pemegang BPJS.
“Nanti akhir Juni atau awal Juli akan ditentukan, kira-kira berapa iuran, target manfaat, dan juga tarif akan disesuaikan,” ujar Ghufron di Kantor Bappenas, Senin (11/11).
Mahlil Ruby, selaku Direktur Perencanaan dan Pengambangan BPJS Kesehatan, mengatakan rencana perusahaan menaikan iuran ini agar menjadi salah satu cara program JKN nantinya tetap berjalan dengan semestinya.
“Sejak 2023, ada gap cross, artinya antara biaya dengan premi sudah lebih tinggi biayanya. Lost ratio yang terjadi di BPJS Kesehatan antara pendapatan premi dengan klaim yang dibayarkan bisa mencapai 100 persen”ujar Mahlil
Mahlil menegaskan, bahwa sebenernya pihak perusahaan BPJS sudah memiliki perhitungan terkait berapa besaran kenaikan iuran yang sesuai. Kendati dirinya menolak untuk menyebutkan berapa besar angka tersebut.
Nantinya jika ingin kenaikan iuran BPJS dilakukan, perlu didukung oleh data-data dari pemerintah.
Pemerintah juga harus memikirkan apakah kondisi pendapatan para pekerja sudah siap nantinya untuk menerima kenaikan iuran, dan apakah kenaikan UMP tahun ini serta tahun depan cukup agar bisa terealisasi untuk kenaikan iuran tersebut. Hal-hal ini tentunya harus dilihat terlebih dahulu dengan logis.
“Yang jelas, kenaikan iuran BPJS jangan sampai menekan daya beli pekerja, Jadi kenaikannya diharapkan jangan terlalu tinggi. Harus benar-benar dihitung dengan sesuai,” ujar Ronny P Sasmita, seorang analis senior Indonesia Strategic and Economic Action. (die)