Jakarta | Jabar Pos – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisal Nurofiq telah mendesak pemerintah daerah untuk mengatasi masalah tempat pembuangan akhir ilegal (TPA) dalam yurisdiksi mereka.
“Saya mendorong lembaga lingkungan lokal di provinsi dan kabupaten untuk mengambil tindakan terhadap lokasi pengolahan limbah ilegal yang beroperasi tanpa izin yang tepat,” kata Hanif pada hari Senin (2/12).
Dia mengatakan bahwa pengelolaan limbah berada di bawah otoritas administrasi lokal, menurut Undang-Undang No. 18/2008 tentang pengelolaan limbah.
Selama pemeriksaan TPA ilegal di Klapanunggal, kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Minggu (1/12) Hanif meminta agar direktur jenderal penegak hukum kementerian mengeluarkan peringatan kepada pemerintah daerah mengenai situs-situs ilegal ini.
Ini sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami meminta direktur jenderal penegak hukum untuk segera mengambil tindakan, karena merupakan tanggung jawab pemerintah daerah Bogor untuk mengelola TPA legal dan ilegal,” katanya.
Hanif mengatakan kementerian juga akan menyelidiki mereka yang bertanggung jawab untuk mengelola situs ilegal ini dan melacak sumber limbah yang terakumulasi di sana.
Investigasi ini akan mengarah pada penyelidikan formal sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
Sebelumnya, kementerian telah berfokus pada penanganan tempat pembuangan sampah ilegal di Jakarta dan sekitarnya, terutama yang terlibat dalam praktik pembakaran terbuka, yang berkontribusi secara signifikan terhadap polusi udara.
Hanif juga menyoroti pentingnya restrukturisasi tempat pembuangan sampah yang ada, yang masih terlibat dalam pembuangan terbuka, karena praktik ini menempatkan tekanan yang tidak semestinya pada lingkungan sekitarnya.
Dia meminta pemerintah daerah yang mengoperasikan TPA menggunakan metode pembuangan terbuka, untuk beralih ke tempat pembuangan sampah sanitasi atau sistem manajemen tempat pembuangan sampah yang dikontrol secara minimal.
Selama kunjungan ke TPA Burangkeng di kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada hari Minggu (1/12) dia menunjukkan bahwa tekanan lingkungan muncul ketika situs-situs ini tidak dapat Lebih lama mengakomodasi volume limbah.
“TPA ini membutuhkan reorganisasi dan penutupan segera untuk restrukturisasi yang tepat dan remediasi lingkungan,” kata Hanif. (die)