close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.9 C
Jakarta
Senin, Januari 20, 2025

Menteri Meminta Administrasi Daerah Untuk Menangani Pembuangan Ilegal

spot_img

Jakarta | Jabar Pos – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisal Nurofiq telah mendesak pemerintah daerah untuk mengatasi masalah tempat pembuangan akhir ilegal (TPA) dalam yurisdiksi mereka.

“Saya mendorong lembaga lingkungan lokal di provinsi dan kabupaten untuk mengambil tindakan terhadap lokasi pengolahan limbah ilegal yang beroperasi tanpa izin yang tepat,” kata Hanif pada hari Senin (2/12).

Dia mengatakan bahwa pengelolaan limbah berada di bawah otoritas administrasi lokal, menurut Undang-Undang No. 18/2008 tentang pengelolaan limbah.

Selama pemeriksaan TPA ilegal di Klapanunggal, kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Minggu (1/12) Hanif meminta agar direktur jenderal penegak hukum kementerian mengeluarkan peringatan kepada pemerintah daerah mengenai situs-situs ilegal ini.

Baca juga:  Berebut Tiket Gratis Konser WJF 2024 di Aplikasi Sapawarga Malam Ini!

Ini sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami meminta direktur jenderal penegak hukum untuk segera mengambil tindakan, karena merupakan tanggung jawab pemerintah daerah Bogor untuk mengelola TPA legal dan ilegal,” katanya.

Hanif mengatakan kementerian juga akan menyelidiki mereka yang bertanggung jawab untuk mengelola situs ilegal ini dan melacak sumber limbah yang terakumulasi di sana.

Baca juga:  Liverpool Incar Gelandang Real Sociedad, Tapi Harganya Bikin Kantong Ketar-ketir

Investigasi ini akan mengarah pada penyelidikan formal sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

Sebelumnya, kementerian telah berfokus pada penanganan tempat pembuangan sampah ilegal di Jakarta dan sekitarnya, terutama yang terlibat dalam praktik pembakaran terbuka, yang berkontribusi secara signifikan terhadap polusi udara.

Hanif juga menyoroti pentingnya restrukturisasi tempat pembuangan sampah yang ada, yang masih terlibat dalam pembuangan terbuka, karena praktik ini menempatkan tekanan yang tidak semestinya pada lingkungan sekitarnya.

Baca juga:  Berlian Raksasa Seberat 2.492 Karat Ditemukan di Botswana, Begini Penampakannya!

Dia meminta pemerintah daerah yang mengoperasikan TPA menggunakan metode pembuangan terbuka, untuk beralih ke tempat pembuangan sampah sanitasi atau sistem manajemen tempat pembuangan sampah yang dikontrol secara minimal.

Selama kunjungan ke TPA Burangkeng di kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada hari Minggu (1/12) dia menunjukkan bahwa tekanan lingkungan muncul ketika situs-situs ini tidak dapat Lebih lama mengakomodasi volume limbah.

“TPA ini membutuhkan reorganisasi dan penutupan segera untuk restrukturisasi yang tepat dan remediasi lingkungan,” kata Hanif. (die)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait