Bandung – DPRD Jabar menerima laporan dugaan penyalahgunaan dana Baznas Jabar dari Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabar pada Kamis (8/8/2024). Audiensi yang dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya, bertujuan untuk memfasilitasi suara masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap lembaga yang dibiayai oleh APBD.
Badko HMI Jabar menuding adanya penyelewengan pengelolaan dana zakat sebesar Rp9,8 miliar selama tiga tahun terakhir (2021-2023). Mereka menduga Baznas Jabar mengalihkan alokasi dana hak fisabilillah-masyarakat menjadi hak fisabitillah-amil internal/dana operasional Baznas Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris Umum Badko HMI Jabar, Fajar Alamsyah, menyatakan bahwa data tersebut diperoleh dari laman laporan keuangan Baznas Jabar dan BPK. Ia juga mempertanyakan bantuan COVID-19 tahun 2021 dari Biro Kesra, meminta klarifikasi terkait tanggal dan laporan penyaluran dana sebesar Rp11,7 miliar dari BTT penanggulangan COVID-19.
Menanggapi tuduhan tersebut, Wakil Ketua I Bidang Penghimpunan Baznas, Rachmat Ari Kusumanto, dan Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi, dan Umum, Achmad Faisal, memberikan penjelasan. Mereka menegaskan bahwa laporan keuangan Baznas Jabar telah diaudit oleh kantor akuntan publik independen dan dipublikasikan secara resmi di laman resmi Baznas Jabar.
"Penggunaan dana di Baznas Jabar telah menggunakan prinsip kehati-hatian, penggunaannya telah meminta persetujuan Baznas RI dan jawabannya pun memberikan izin penggunaan dana fisabilillah dalam batas wajar," jelas Ahmad.
Ia menambahkan bahwa MUI Jabar juga memperbolehkan penggunaan dana fisabilillah untuk dana operasional selama batas wajar. Audit oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI menunjukkan nilai kepatuhan syariah 86,73% dan nilai transparansi 85,87%, membuktikan transparansi Baznas Jabar.
Hasil audit dari Inspektorat dan Biro Kesra juga tidak menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana yang melanggar hukum dan syariat Islam. Termasuk tuduhan dana BTT COVID-19 yang salah sasaran, yang telah diaudit oleh BPK.
Audiensi yang berlangsung selama kurang lebih dua jam ditutup oleh DPRD Jabar dengan kesimpulan bahwa dugaan penyalahgunaan dana tidak terbukti. Permasalahan yang diajukan oleh HMI Jabar terkait dasar hukum Baznas Jabar juga telah terjawab.
"Titik yang menjadi diskusi adalah penggunaan dana amil yang 12,5 persen, asnaf amil dan juga ada asnaf fisabilillah yang dipakai untuk kekurangan operasional. Ini yang dipertanyakan oleh teman-teman dari Batku HMI tadi boleh gak pakai ini? apa dasar hukumnya?," ungkap Abdul.
"Baznas sudah menjalani audit dua aspek, pertama audit dari Inspektorat Jawa Barat, kedua juga audit dari Kementerian, audit syariat dari Kementerian Agama, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, di mana keduanya sebenarnya adalah efektif dan sesuai syariat, itu kesimpulan sederhananya," sambung dia.
DPRD Jabar memberikan catatan perbaikan peraturan teknis dan sosialisasi pelaporan Baznas kepada publik.
"Jadi kami tidak beropini apapun. Kami memfasilitasi supaya ini terjadi close. Dan setelah close, jangan diteruskan diskusi-diskusi yang mengulang-ulang pertanyaan," tegas Abdul.
Achmad Faisal menjelaskan bahwa pengeluaran Baznas sudah sesuai kebutuhan, dengan fokus pada promosi, iklan, infrastruktur IT, dan infrastruktur lainnya. Ia mengungkapkan bahwa Baznas Jabar membutuhkan dana untuk membina 27 kota/kabupaten yang belum semuanya profesional.
"Ketika memang dana amil 12,5% itu cukup, mencukupi, maka ya tidak mengambil, tapi ketika ternyata kurang kan kita mengambil. Kenapa kemudian bisa cukup atau kurang? Kan tergantung kita punya mimpi besar atau enggak. Baznas Jabar punya mimpi besar untuk jadi lembaga profesional yang besar lebih bermanfaat lagi untuk masyarakat gitu ya," ujar Achmad.
"Tapi bahkan kami bisa pastikan karena dana hibah kami bertambah cukup besar dari APBD, insya Allah tidak akan mengambil dana fisabililah di 2024 tahun ini. Makanya sekali lagi itu berdasarkan kebutuhan. Ketika memang sangat mendesak dan kami menggunakan," lanjutnya.
Audiensi ini menunjukkan bahwa DPRD Jabar berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana publik dan memfasilitasi dialog antara masyarakat dan lembaga terkait. Meskipun dugaan penyalahgunaan dana tidak terbukti, DPRD Jabar tetap memberikan catatan perbaikan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Baznas Jabar.