close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.3 C
Jakarta
Kamis, November 13, 2025

Rahasia Bebas Pajak Beli Emas di Bank Bulion Terungkap!

spot_img

Jabarpos.id, Jakarta – Kabar gembira bagi para investor emas! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan angin segar terkait pajak pembelian emas di Bank Bulion. Namun, ada syarat yang wajib dipenuhi agar terbebas dari pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25%.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, konsumen akhir tidak akan dikenakan PPh Pasal 22 saat membeli emas di Bank Bulion, asalkan nilai transaksinya tidak melebihi Rp 10 juta. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif 1 Agustus 2025.

Baca juga:  Dompet Digital Lebih Menguntungkan dari Rekening? Ini Kata Ahli
Rahasia Bebas Pajak Beli Emas di Bank Bulion Terungkap!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Latar belakang penerbitan kedua PMK ini adalah untuk mendukung kegiatan usaha bulion dan menyesuaikan pengaturan perpajakan dengan perkembangan sektor keuangan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Usaha bulion sendiri mencakup berbagai kegiatan terkait emas, seperti penyimpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

Sebelumnya, aturan dalam PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024 dianggap menimbulkan tumpang tindih dalam pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion. Dengan adanya PMK baru ini, diharapkan potensi tumpang tindih tersebut dapat dihilangkan.

Baca juga:  Bahlil Meluncurkan Skema Subsidi Bahan Bakar Baru

PMK 51/2025 menunjuk LJK Bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan dan menetapkan PPh Pasal 22 atas impor emas batangan sebesar 0,25%. Namun, penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bulion hingga Rp 10 juta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

Sementara itu, PMK-52/2025 mengatur ketentuan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion dalam bentuk perdagangan (bullion trading). PMK ini menetapkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.

Baca juga:  Presiden Prabowo Bertemu Dengan Sekjen PBB Membahas Beberapa Isu Palestina dan Terkait Energi Baru

Pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK Bulion. Dengan demikian, pembelian emas batangan oleh masyarakat (konsumen akhir) dari Bank Bulion tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.

Namun, jika nilai transaksi penjualan emas kepada LJK Bulion melebihi Rp 10 juta, LJK Bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Mau Hidup Sehat Tanpa Ribet? Galaxy Watch 7 Jawabannya!

Bosan dengan hidup yang kurang sehat? Ingin lebih aktif dan memantau kondisi tubuh dengan mudah? Samsung Galaxy Watch 7 hadir dengan segudang fitur canggih...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...
Berita terbaru
Berita Terkait