Jabarpos.id, Jakarta – Kabar gembira bagi para investor emas! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan angin segar terkait pajak pembelian emas di Bank Bulion. Namun, ada syarat yang wajib dipenuhi agar terbebas dari pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25%.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, konsumen akhir tidak akan dikenakan PPh Pasal 22 saat membeli emas di Bank Bulion, asalkan nilai transaksinya tidak melebihi Rp 10 juta. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif 1 Agustus 2025.

Latar belakang penerbitan kedua PMK ini adalah untuk mendukung kegiatan usaha bulion dan menyesuaikan pengaturan perpajakan dengan perkembangan sektor keuangan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Usaha bulion sendiri mencakup berbagai kegiatan terkait emas, seperti penyimpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Sebelumnya, aturan dalam PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024 dianggap menimbulkan tumpang tindih dalam pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion. Dengan adanya PMK baru ini, diharapkan potensi tumpang tindih tersebut dapat dihilangkan.
PMK 51/2025 menunjuk LJK Bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan dan menetapkan PPh Pasal 22 atas impor emas batangan sebesar 0,25%. Namun, penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bulion hingga Rp 10 juta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
Sementara itu, PMK-52/2025 mengatur ketentuan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion dalam bentuk perdagangan (bullion trading). PMK ini menetapkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.
Pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK Bulion. Dengan demikian, pembelian emas batangan oleh masyarakat (konsumen akhir) dari Bank Bulion tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.
Namun, jika nilai transaksi penjualan emas kepada LJK Bulion melebihi Rp 10 juta, LJK Bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.





