close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.2 C
Jakarta
Rabu, Desember 10, 2025

Bank Gagal? LPS Siapkan Jurus Pamungkas Ini!

spot_img

Jabarpos.id, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan sejumlah opsi strategis untuk mengelola bank yang mengalami gagal bayar atau resolusi bank. Langkah ini diambil sebagai upaya proaktif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan negara.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2004, LPS memiliki peran krusial dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal, baik yang berdampak sistemik maupun tidak. Untuk menjalankan tugas ini secara efektif, LPS memiliki wewenang untuk melakukan penyertaan modal sementara (PMS) hingga likuidasi.

Baca juga:  Misteri Kematian Zakilah di Pojok Cimahi: Warga Temukan Mayat Wanita di Dalam Rumah
Bank Gagal? LPS Siapkan Jurus Pamungkas Ini!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menjelaskan bahwa dalam proses resolusi bank, LPS akan melakukan perhitungan biaya terendah (lower cost test) untuk menentukan opsi terbaik. "Jika biaya penyelamatan bank lebih mahal dibandingkan dengan melikuidasi, maka LPS akan meminta Bank Indonesia (BI) untuk mencabut izin usaha bank tersebut dan membayar simpanan nasabah," ujarnya dalam LPS Financial Festival Medan, Rabu (20/8/2025).

Didik menambahkan bahwa penjaminan LPS baru efektif setelah izin usaha bank dicabut. Jika dana nasabah hilang saat bank masih beroperasi, tanggung jawab berada di tangan manajemen bank. Investigasi mendalam akan dilakukan untuk mengetahui penyebab hilangnya dana, apakah karena kesalahan nasabah, sistem bank, atau faktor lainnya.

Baca juga:  Mau Jadi Juragan Minimarket? Intip Dulu Modal dan Cara Buka Alfamart!

Lebih lanjut, dengan adanya undang-undang pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan, opsi resolusi bank diperluas dengan mekanisme purchase and assumption (P&A). Dalam skenario ini, aset bank yang masih baik (good bank) beserta simpanan yang dijamin akan dialihkan ke bank lain yang sehat. Selisih antara nilai aset baik dan simpanan yang dijamin akan ditanggung oleh LPS. Sementara itu, aset yang bermasalah (bad bank) akan diproses likuidasi.

Baca juga:  Kampung ‘Sadbor’ Sepi, Usai Gunawan ditangkap

Apabila belum ada bank yang bersedia melakukan P&A, LPS berwenang mendirikan bridge bank atau bank perantara. Aset bridge bank ini kemudian dapat dilakukan P&A atau dijual sebagai bank. "Di antara empat opsi tersebut, LPS mengembangkan metodologi analisis kuantitatif bernama least cost test untuk memilih opsi yang paling efisien," pungkas Didik.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Mau Hidup Sehat Tanpa Ribet? Galaxy Watch 7 Jawabannya!

Bosan dengan hidup yang kurang sehat? Ingin lebih aktif dan memantau kondisi tubuh dengan mudah? Samsung Galaxy Watch 7 hadir dengan segudang fitur canggih...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...
Berita terbaru
Berita Terkait