Jabarpos.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki hak istimewa yang tidak dimiliki pekerja pada umumnya. Mereka berhak menerima uang pensiun meskipun hanya menjabat selama satu periode atau lima tahun. Hak ini dijamin oleh undang-undang, memastikan para wakil rakyat tetap menerima penghasilan bulanan seumur hidup setelah masa jabatannya berakhir.
Penyaluran dana pensiun bagi anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara. Regulasi ini juga mencakup pensiun dari lembaga tinggi negara lainnya.

Pasal 13 UU 12/1980 menyebutkan bahwa besaran pensiun pokok dihitung berdasarkan masa jabatan, yaitu 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan. Namun, pensiun pokok yang diterima minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.
Pembayaran pensiun dilakukan penuh selama penerima masih sehat. Dana pensiun akan dihentikan jika penerima meninggal dunia. Namun, jika penerima memiliki pasangan yang masih hidup, dana pensiun akan tetap diberikan, meskipun dengan besaran yang lebih kecil.
Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 juga mengatur tentang uang pensiun ini. Besaran pensiun mencapai 60% dari gaji pokok. Selain itu, anggota DPR yang pensiun juga akan menerima Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp 15 juta yang dibayarkan satu kali.
Sebagai gambaran, seorang anggota DPR yang merangkap ketua akan menerima pensiun sekitar Rp 3,02 juta dari gaji pokoknya sebesar Rp 5,04 juta. Sementara itu, wakil ketua DPR akan menerima sekitar Rp 2,77 juta per bulan. Anggota DPR tanpa jabatan akan menerima pensiun sekitar Rp 2,52 juta, dari gaji pokok sebelumnya sebesar Rp 4,20 juta per bulan.





