Unit Link dan Asuransi Umum Dikecualikan dari Penjaminan Polis? Begini Kata Pelaku Industri

spot_img

Jabarpos.id, Jakarta – Program Penjaminan Polis Asuransi yang menjadi bagian dari revisi Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menuai sorotan. Muncul wacana agar Lembaga Penjamin Polis (LPP) tidak menjamin polis asuransi jiwa unit link dan asuransi umum.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menegaskan perbedaan mendasar antara asuransi umum dan asuransi jiwa. Menurutnya, secara statistik, asuransi umum jarang bermasalah, berbeda dengan asuransi jiwa dan perusahaan reasuransi. "Perusahaan asuransi jiwa sering mengalami kesulitan solvabilitas atau likuiditas. Jadi, sifatnya berbeda," ujarnya saat RDPU dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (24/9/2025). AAUI siap memberikan kajian mendalam terkait hal ini.

Baca juga:  Teladan Prima Agro Tebar Dividen Ratusan Miliar, Investor Sumringah?
Unit Link dan Asuransi Umum Dikecualikan dari Penjaminan Polis? Begini Kata Pelaku Industri
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Senada dengan AAUI, praktisi asuransi Andreas Freddy Pieloor berpendapat bahwa asuransi umum tidak perlu masuk program penjaminan polis. Ia mencontohkan produk asuransi umum seperti asuransi mobil, rumah tinggal, dan kebakaran selama ini tidak pernah menimbulkan masalah.

Freddy menambahkan, asuransi jiwa melindungi risiko jangka panjang, sementara asuransi umum bersifat jangka pendek. Ia menilai program penjaminan polis lebih tepat diterapkan pada asuransi jiwa karena sebagian produknya mengandung investasi, seperti unit link. Kasus asuransi bermasalah seperti Jiwasraya dan Bumiputera juga berasal dari produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link.

Baca juga:  Gunung Guntur Terbakar, Pendakian Ditutup Sementara

"Program penjaminan polis tidak memberikan solusi pada kasus di atas. Jika kasus tersebut terjadi kembali, maka program penjaminan polis LPS tidak ada gunanya, bahkan menjadi beban masyarakat," tegas Andreas. Ia khawatir biaya tambahan dari penjaminan polis akan dibebankan kepada industri dan akhirnya ditanggung oleh masyarakat, sehingga menurunkan minat berasuransi.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa tidak semua produk asuransi akan dijamin. Produk dengan porsi investasi, seperti unit link, tidak termasuk dalam cakupan penjaminan. Yang dijamin hanya produk asuransi dengan porsi proteksi.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...

Kia kenalkan K4 hatchback di Australia

Versi hatchback lima pintu dari Kia K4 sedan telah diungkapkan semalam, menjelang kedatangannya di Australia yang diperkirakan pada akhir tahun 2025. Foto pertama dari K4 versi hatchback terungkap dan...
Berita terbaru
Berita Terkait