Surabaya | Jabar Pos – Ronald Tannur (32) adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29).
Ronald merupakan anak politikus asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Edward Tannur.
Tiga hakim ED, M dan HH, sebelumnya telah memvonis bebas Ronald Tannur dalam sidang putusan pada Rabu, 24 Juli 2024.
Dalam sidang tersebut, ia dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti membunuh kekasihnya yaitu Dini.
Sejumlah pemberitaan menyebutkan Dini tewas karena dianiaya dan dilindas mobil. Akan tetapi dalam amar putusannya hakim menyatakan, Dini meninggal akibat penyakit lain dan minum alkohol.
Vonis berbeda dengan tuntutan 12 tahun pidana penjara oleh tim jaksa. Putusan ini bertolak belakang dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa.
Vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald membuat kekesalan masyarakat.
Tiga hakim tersebut dilaporkan oleh Komisi Yudisial ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Pada Selasa (22/10), upaya kasasi jaksa penuntut dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
MA membatalkan vonis bebas PN Surabaya dan menjatuhkan pidana penjara lima tahun atas Ronald.
Dan sehari usai putusan itu, pada Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN
Surabaya yang putusannya membebaskan Ronald Tannur serta tim Kejagung juga menangkap pengacara Ronald Tannur berinisial LR.
Dini dilaporkan meninggal dunia diduga akibat dianiaya kekasihnya, Ronald Tannur.
Didalam persidangan terungkap bahwa terduga pelaku sempat melindas sang kekasih dengan mobilnya, korban mengalami luka parah dan sempat dilarikan ke rumah sakit.
Namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah Dini dimakamkan di Sukabumi,Jumat 6 Oktober 2023.
Setelah Ronald Tannur divonis bebas pada Juli 2024 lalu, keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi Komisi Yudisial (KY).
Pada Senin, 29 Juli 2024, mereka melaporkan tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terduga pelaku.
Tiga hakim berinisial ED, M dan HH adalah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
ED, M dan HH adalah hakim yang memvonis bebas terduga pelaku penganiayaan Dini Sera Afriyanti, yaitu Ronald Tannur.
Mereka disebutkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung.
Tiga hakim itu diduga menerima suap dalam perkara pembebasan Ronald Tannur atas kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti.
Tim Kejagung menggeledah apartemen ED dan menemukan uang Rp97 juta, S$32.000 dan 35.992,24 Ringgit Malaysia.
Di rumah ED di Semarang, tim Kejagung juga menemukan uang tunai US$6.000, uang S$300.000 dan sejumlah barang elektronik.
Di apartemen HH, penyelidik menemukan uang tunai Rp104 juta,US$2.200, uang tunai 100.000 Yen, uang tunai S$9.100. Di tempat itu, juga ditemukan barang elektronik.
Di apartemen hakim M, tim penyelidik menemukan uang tunai Rp21,4 juta, US$2.000, S$32.000, dan barang elektronik.
Kejaksaan Agung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, yaitu LR menjadi tersangka. Dia ditangkap di Jakarta.
Menurut Kejagung, tim penyelidik melakukan penggeledahan di apartemen LR di Jakarta Pusat.
Di sana, mereka menemukan uang dalam pecahan Dollar AS dan Dollar Singapura.
Total nilai semuanya setara Rp2,12 miliar serta catatan transaksi.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan bebas PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur.
MA menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Karena itulah dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
(die)