Jabarpos.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membahas aturan terkait free float saham dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada kuartal IV tahun 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari usulan kenaikan free float saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Anggota Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa pembahasan akan melibatkan BEI dan asosiasi emiten di Komisi XI DPR. OJK pada prinsipnya mendukung kenaikan free float saham, namun menekankan pentingnya implementasi bertahap.

Sementara itu, Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa bursa sedang mengkaji penyesuaian regulasi pencatatan saham, termasuk terkait free float. Kajian ini mempertimbangkan kondisi perusahaan tercatat dan kemampuan investor. BEI juga melakukan benchmarking dengan bursa global untuk memastikan relevansi pengaturan dengan dinamika pasar modal.
Nyoman menambahkan, setiap kebijakan terkait free float akan melalui proses dengar pendapat dengan pemangku kepentingan untuk menciptakan keseimbangan pasar dan likuiditas yang baik. BEI juga berfokus pada peningkatan jumlah IPO skala besar untuk mendukung nilai total kapitalisasi free float.
BEI juga aktif melakukan pendampingan persiapan IPO bagi perusahaan skala besar, baik swasta maupun BUMN, melalui berbagai program seperti go public coaching clinic dan one-on-one meeting. Tujuannya adalah memberikan pemahaman mengenai persyaratan pencatatan di bursa dan mempermudah akses perusahaan ke pemangku kepentingan di pasar modal.





