Beranda / Berita / OJK Geram! Ada Apa dengan Perusahaan Asuransi Ini?

OJK Geram! Ada Apa dengan Perusahaan Asuransi Ini?

OJK Geram! Ada Apa dengan Perusahaan Asuransi Ini?

JABARPOS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memberikan sorotan tajam terhadap aktivitas bisnis sejumlah perusahaan asuransi dan pialang asuransi. Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga menjalankan bisnis pialang asuransi tanpa izin resmi di wilayah Jawa Timur dan Jakarta.

Baca juga:  Presiden Prabowo Subianto Resmi Melantik Tujuh Utusan Khusus Presiden, Salah Satunya Raffi Ahmad

Menurut JABARPOS.ID, perusahaan tersebut terindikasi menjalin kerjasama dengan perusahaan asuransi yang memiliki izin. OJK pun tak segan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan asuransi yang terlibat kerjasama dengan pialang asuransi ilegal tersebut, seperti yang disampaikan Ogi dalam konferensi pers virtual pada Jumat (7/11/2025).

OJK Geram! Ada Apa dengan Perusahaan Asuransi Ini?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Tak hanya itu, OJK juga tengah mengusut tuntas kasus penggelapan premi yang melibatkan pialang asuransi berizin di wilayah Jakarta. Sayangnya, Otoritas belum memberikan informasi lebih detail terkait kasus yang satu ini.

Baca juga:  Ketua KPK Tegaskan Punya Kewenangan Usut Persoalan Jet Pribadi Kaesang, Bobby Nasution: “Memang Pejabat Publik?”

Ogi menambahkan, OJK terus berupaya keras menyelesaikan berbagai permasalahan yang membelit lembaga jasa keuangan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Hingga 29 Oktober 2025, pengawasan khusus telah dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 7 dana pensiun.