Jabarpos.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa penting terkait rekening dormant atau rekening tidak aktif. Fatwa ini menjadi angin segar bagi pemilik dana yang mungkin terlupakan di bank, sekaligus peringatan bagi lembaga keuangan untuk lebih proaktif.
MUI menegaskan bahwa dana dalam rekening dormant tetaplah milik nasabah. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan bank wajib memberitahu pemilik rekening atau ahli warisnya mengenai status rekening tersebut. Keputusan ini diambil sebagai respons atas data PPATK yang menunjukkan adanya dana lebih dari Rp 190 triliun yang masuk kategori dormant. Setelah diklarifikasi, masih ada Rp 50 triliun lebih dana yang belum bertuan.

Fatwa ini diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dana dormant, mewujudkan kemaslahatan, dan menghindari penyalahgunaan. "Jangan sampai didiamkan tanpa upaya mengingatkan kepada pemilik, tapi di sisi lain juga jangan sampai diam tak produktif," ujar Prof. Ni’am.
Jika pemilik rekening tidak diketahui, dana tersebut dianggap sebagai "al-mal al-dlai’" atau dana tak bertuan, dan wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk kemaslahatan umum. Bagi lembaga keuangan syariah, dana dormant harus dikelola sesuai prinsip syariah, misalnya disalurkan ke lembaga sosial Islam seperti BAZNAS.
MUI juga mengharamkan tindakan menelantarkan dana dalam rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat atau penyalahgunaan. Fatwa ini menekankan pentingnya bagi setiap Muslim untuk memanfaatkan hartanya secara produktif.
Sebelumnya, PPATK mengajukan permohonan fatwa ke MUI terkait masalah transaksi keuangan kontemporer, termasuk rekening dormant yang terindikasi tindak pidana. Fatwa ini ditetapkan oleh ulama dari Komisi Fatwa seluruh Indonesia, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren.
MUI merekomendasikan agar pemilik rekening memanfaatkan dananya secara produktif, bank mencegah penyalahgunaan rekening dormant, dan pemerintah melalui otoritas berwenang melakukan penanganan dan pengamanan dana dormant sesuai syariah dan peraturan perundangan.





