Industri multifinance di Indonesia kini tengah menanti keputusan krusial dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait deregulasi aturan permodalan. Kebijakan baru yang dinilai memberatkan ini berpotensi mengguncang stabilitas puluhan perusahaan pembiayaan di tengah tantangan pasar yang menekan kinerja. Menurut laporan jabarpos.id, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi, mengungkapkan kekhawatirannya dalam acara Indonesia Economic & Insurance Outlook 2026, Senin (22/12/2025).
Suwandi menjelaskan, salah satu regulasi yang menjadi sorotan adalah POJK Nomor 46 Tahun 2024. Aturan ini menetapkan bahwa rasio modal sendiri dibagi modal disetor harus mencapai 150%. Sebuah ketentuan yang mengejutkan industri, mengingat sebelumnya sanksi berat baru dikenakan jika modal turun hingga 50% dari modal disetor, memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi perusahaan untuk menyerap kerugian.

Dengan berlakunya POJK tersebut, diperkirakan hanya sekitar 73 dari total 145 perusahaan multifinance yang masih memenuhi syarat untuk menjalankan lini bisnis pembiayaan. Kondisi ini secara drastis membatasi kemampuan perusahaan untuk menyalurkan pembiayaan baru.
Tanpa adanya kelonggaran regulasi, Suwandi memperingatkan bahwa puluhan perusahaan pembiayaan berpotensi besar untuk mengurangi, bahkan menghentikan penyaluran pembiayaan untuk kendaraan baru maupun bekas, baik roda dua maupun roda empat. Padahal, segmen ini merupakan tulang punggung bisnis mereka, dengan basis debitur yang telah mencapai ratusan ribu hingga jutaan nasabah.
Dalam kondisi pasar yang penuh tantangan seperti saat ini, perusahaan cenderung lebih memilih untuk fokus mengelola portofolio pembiayaan yang sudah ada, ketimbang mengambil risiko menyalurkan pembiayaan baru kepada debitur yang belum dikenal. Isu ini menjadi salah satu poin penting yang tengah didiskusikan secara intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Perlambatan kinerja industri multifinance memang telah terlihat beberapa waktu belakangan. Data menunjukkan, total pembiayaan industri ini hanya tumbuh 1,1% secara tahunan (yoy) mencapai Rp507,1 triliun per September 2025. Angka pertumbuhan yang minim ini turut menekan laba industri, yang tercatat minus 4,9% menjadi Rp16,1 triliun.
Dari sisi permodalan, total aset yang dimiliki oleh 145 perusahaan multifinance di Indonesia mencapai Rp587,4 triliun, tumbuh 0,74% yoy. Sementara itu, ekuitas tercatat sebesar Rp173,5 triliun, naik 5,29%. Kondisi ini menggarisbawahi urgensi deregulasi agar industri pembiayaan dapat terus berkontribusi pada perekonomian nasional.





